GEBRAK.ID; JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi persoalan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah. Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah adalah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), kepala daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Kami hadir di sini dalam rangka membahas isu PPPK dan honorer, termasuk relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai yang lebih dari 30 persen APBD,” kata Tito.
Aturan Belanja Pegawai Jadi Tantangan Daerah
Tito menjelaskan, salah satu persoalan yang banyak disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Ketentuan itu harus dipenuhi paling lambat lima tahun sejak undang-undang diundangkan, yang berarti mulai berlaku penuh pada 2027.
Namun, menurut Tito, tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan pendapatan sehingga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur anggarannya.
“Karena itu pemerintah mencari jalan tengah agar daerah tetap dapat menjalankan pelayanan publik tanpa terbebani oleh penyesuaian anggaran yang terlalu cepat,” ujarnya.
Kepala Daerah Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Mendagri kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi menambah tenaga honorer baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah semakin membengkaknya beban belanja pegawai di masa mendatang.
“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.
Menurutnya, pengendalian jumlah pegawai menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus menghindari munculnya persoalan baru terkait pengangkatan status tenaga honorer di kemudian hari.
PAD Harus Ditingkatkan tanpa Membebani Masyarakat
Selain menata belanja pegawai, Tito juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya tersebut harus dilakukan tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat kemudahan perizinan investasi guna menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih besar. Selain itu, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan.
Pemerintah Siapkan Perpanjangan Masa Transisi
Dalam rapat tersebut, Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembahasan bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah sepakat untuk mengusulkan perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut melalui revisi Undang-Undang APBN.
“Ini akan dimasukkan. Mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi II agar nanti dibunyikan dalam pasal bahwa masa transisi lima tahun itu diperpanjang satu atau dua tahun lagi,” ungkapnya.
Menurut Tito, langkah tersebut diperlukan agar daerah memiliki waktu yang lebih cukup untuk melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas anggaran daerah.
Rapat kerja itu turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, MenPAN-RB Rini Widyantini, serta para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Kebijakan penataan PPPK dan pengelolaan belanja pegawai menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, efisien, serta tetap menjaga kemampuan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
(Sumber: Puspen Kemendagri)
