Usai Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Aliran Dana dan Keterlibatan Pemilik Maktour

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK RI)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus melebar. Setelah menahan dua tersangka baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik masih mendalami sejauh mana peran Fuad Hasan Masyhur dalam dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.

“Apakah peran FHM atau pemilik Maktour ini dapat dikategorikan turut bersama-sama atau mengetahui peristiwa pidana yang terjadi, itu yang saat ini masih didalami penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah KPK resmi menahan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah diumumkan.

Menurut Taufik, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

Di sisi lain, KPK juga mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Penyidik menduga uang sebesar 406.000 dolar AS yang diterima Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merupakan bagian dari satu juta dolar AS yang sempat disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

“Uang 406.000 dolar AS itu merupakan bagian dari satu juta dolar AS yang sebelumnya disiapkan,” ujar Taufik.

Meski demikian, KPK menyebut dana sebesar satu juta dolar AS tersebut diduga tidak pernah sampai kepada pihak Pansus. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, uang itu hanya berada pada tahap persiapan dan tidak terjadi penyerahan. “Artinya sudah ada niat untuk memberikan, tetapi tidak terjadi serah terima,” katanya.

Kasus kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026 menyebut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani lembaga antirasuah saat ini.

(Sumber: KPK)