OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Pemerintah Deklarasi Perang Lawan Judol


33.836 rekening perbankan yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) hingga Mei 2026 diblokir OJK. ( Foto: ojk.go.id) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 33.836 rekening perbankan yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) hingga Mei 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.250 rekening. 

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026 yang digelar pada Jumat (5/6/2026). 

Dian menjelaskan, OJK telah meminta seluruh perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan mendalam terhadap rekening yang dicurigai terhubung dengan aktivitas perjudian daring, sekaligus melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi judol. 

"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online," ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers tersebut. 

Data Berasal dari Komdigi

Menurut Dian, daftar rekening yang diblokir berasal dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menerima data tersebut, OJK bersama perbankan melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan keterkaitan rekening dengan aktivitas judi online sebelum mengambil tindakan pemblokiran. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memutus aliran dana perjudian online yang dinilai memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sektor keuangan. 

Tren Pemblokiran Terus Meningkat

Data OJK menunjukkan jumlah rekening yang diblokir terus mengalami kenaikan sepanjang 2026. Pada awal April 2026, OJK melaporkan telah memblokir 33.252 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Kini jumlahnya bertambah menjadi 33.836 rekening hanya dalam waktu sekitar dua bulan. 

Sebelumnya, pemerintah juga terus memperkuat pemberantasan judi online melalui kolaborasi lintas lembaga. Pada Mei 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga pertengahan Mei 2026 pemerintah telah memutus akses terhadap sekitar 3,45 juta situs perjudian online. Komdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran puluhan ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judol kepada OJK. 

Fokus Memutus Aliran Dana Judi Online

Pemerintah menilai pemblokiran rekening merupakan langkah strategis karena mampu memutus jalur transaksi keuangan yang menjadi tulang punggung operasional jaringan perjudian daring. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan pemblokiran situs, aplikasi, akun media sosial, dan berbagai kanal digital yang digunakan untuk mempromosikan maupun menjalankan aktivitas perjudian online. 

OJK menegaskan koordinasi dengan perbankan, Komdigi, serta lembaga terkait akan terus diperkuat guna mencegah sistem keuangan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian daring. 

(berbagai sumber