![]() |
| Imigrasi Soekarno-Hatta membongkar sindikat kawin pesanan ke China bermula dari permohonan paspor mencurigakan. Tiga WN China dideportasi. (Foto: Dok. Imigrasi Soetta) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Dugaan praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan perempuan Indonesia dengan warga negara (WN) China berhasil dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor seorang warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 4 Juni 2026, saat seorang WNI berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru.
Dalam proses wawancara, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan sehingga dilakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FNR sebenarnya akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara seorang WNI berinisial AN.
Penyelidikan Berujung Terbongkarnya Sindikat
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang WN China berinisial CS alias "Paman" yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan.
JANGAN TERLEWATKAN Sindikat Kawin Pesanan ke China Dibongkar Imigrasi Soetta, Korban Dijanjikan Hidup Mewah
Pada 12 Juni 2026, CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum meninggalkan Indonesia.
Operasi kemudian berlanjut pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua WN China lainnya berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban jaringan tersebut.
Dijanjikan Hidup Lebih Sejahtera
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal China.
Dua korban, yakni SA dan PO, bahkan sempat dicoba diberangkatkan ke China. Namun, upaya tersebut gagal karena ketidaksesuaian dokumen visa yang digunakan.
Imigrasi mengungkap, setiap calon suami di China diduga membayar sekitar 60.000 yuan atau sekitar Rp150 juta kepada jaringan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 20.000 yuan atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga perempuan sebagai mahar.
Sementara sisa dana digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, biaya akomodasi, hingga keberangkatan para korban ke China.
Tiga WN China Dideportasi
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap ketiga WN China tersebut pada 26 Juni 2026 melalui penerbangan rute Jakarta–Guangzhou.
Selain dideportasi, ketiganya juga diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.
Pendalaman Terus Dilakukan
Imigrasi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kawin pesanan lintas negara tersebut, termasuk peran para perantara di Indonesia maupun di luar negeri.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan kehidupan mewah, tetapi berpotensi menjadi bagian dari praktik perdagangan orang atau eksploitasi berkedok pernikahan.
(berbagai sumber)
