Editor: A. Rayyan K
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. (Foto: Ditjen Imigrasi)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengungkap tengah mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik masih berupaya menemukan dan meminta keterangan dari Silmy Karim. "Tim masih terus melakukan pencarian," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Budi, KPK berharap seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut dapat bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan lancar. Ia juga mengonfirmasi bahwa pencarian terhadap Silmy Karim masih berkaitan dengan OTT yang dilakukan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), yang selama ini menjadi salah satu layanan strategis Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
Penyidik menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Dugaan tersebut mengarah pada pemberian sejumlah keuntungan kepada pihak tertentu dalam pengurusan izin tinggal.
Meski KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan suap yang terjadi, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta logam mulia emas.
Belasan Orang Diamankan
Dalam OTT yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan belasan orang dari berbagai lokasi. Salah satu pejabat yang telah dikonfirmasi ikut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain bergerak di Jakarta, tim KPK juga melakukan operasi lanjutan di sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik menduga perkara ini memiliki jaringan yang lebih luas daripada sekadar praktik di satu kantor pelayanan imigrasi.
KPK hingga kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Silmy Sempat Merespons Wartawan
Menariknya, sebelum KPK mengumumkan sedang mencari keberadaannya, Silmy Karim masih sempat memberikan respons singkat kepada wartawan yang menghubunginya untuk meminta tanggapan terkait OTT tersebut.
"Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya," ujar Silmy.
Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya dimintai komentar mengenai penangkapan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Namun beberapa jam kemudian, KPK secara resmi mengumumkan bahwa tim penyidik sedang berupaya menemukan keberadaan Silmy Karim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
KPK Perketat Penelusuran
Kasus ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Pengungkapan dugaan korupsi di sektor pelayanan keimigrasian dinilai penting karena menyangkut pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.
Praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap kredibilitas sistem pengawasan WNA di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum Silmy Karim maupun pihak-pihak lain yang masih diperiksa. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh aliran dana, modus operandi, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
(Berbagai Sumber)