Wamenaker Turun Langsung Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja Garmen di Cakung, Upaya Kompensasi Naik Dua Kali Lipat

Wamenaker Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII), perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII), perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 lalu. Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen, Wamenaker mendorong kedua belah pihak mengedepankan dialog untuk mencapai penyelesaian terbaik.

Salah satu perkembangan penting dalam mediasi tersebut adalah peningkatan tawaran kompensasi dari pihak perusahaan. Manajemen PT AII menaikkan nilai kompensasi menjadi satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya hanya 0,5 kali.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Afriansyah dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (19/6/2026).

Wamenaker mengimbau 133 pekerja yang terdampak untuk mempertimbangkan secara saksama tawaran terbaru tersebut. Namun demikian, ia juga menjelaskan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan masih dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Afriansyah.

Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Humas Kemnaker)