![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengikuti perkembangan kesehatan Yaqut secara intensif setelah penahanannya dibantarkan karena alasan medis. ( Foto: tangkapan layar) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengikuti perkembangan kesehatan Yaqut secara intensif setelah penahanannya dibantarkan karena alasan medis.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri," ujar Budi, Jumat (26/6/2026). Ia menegaskan KPK meyakini dokter dan tim medis RS Polri akan bertindak cepat dan profesional agar Yaqut segera pulih dan dapat kembali menjalani proses hukum.
Menurut Budi, seluruh pihak berkepentingan agar penanganan perkara berjalan efektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Sebelumnya, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut pada 24 Juni 2026 setelah mantan Menteri Agama itu mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan, tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.
Meski demikian, KPK menegaskan pembantaran penahanan tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik akan melanjutkan proses hukum setelah kondisi kesehatan Yaqut dinyatakan membaik dan memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan kembali.
Yaqut merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada Agustus 2025 dan menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Selain Yaqut dan Ishfah, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
KPK menegaskan proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Lembaga antirasuah itu berharap kondisi kesehatan Yaqut segera pulih sehingga tahapan penyidikan dapat dilanjutkan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka.
( berbagai sumber)
