![]() |
| Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Korpri) |
GEBRAK.ID,JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem pemetaan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) secara besar-besaran sepanjang 2026. Sistem bernama Profiling ASN (PROASN) ini menargetkan 600 ribu ASN untuk dinilai kapasitasnya mengisi jabatan eselon IV hingga eselon I.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, layanan asesmen ini digratiskan karena anggaran di BKN sudah tidak tersedia.
"Kami menyiapkan profiling ASN assessment tanpa biaya atau gratis karena memang di BKN anggarannya sudah enggak ada," ujar Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Harapan BKN: Jabatan Sipil tak Lagi Diisi TNI-Polri
Melalui sistem ini, Zudan berharap pengisian jabatan sipil tak lagi perlu berasal dari aparatur non-sipil seperti TNI maupun Polri. Menurutnya, selama ini belum ada skema pemetaan ASN yang layak menjadi pejabat sehingga kerap dimanfaatkan oleh TNI atau Polri untuk mengisi posisi kosong .
"Sehingga suatu saat nanti kalau ada TNI dan Polri mau masuk ke ASN kami bisa katakan kami calonnya sudah ada, jadi jangan dimasuki dari TNI dan Polri, kita berharap seperti itu," ungkap Zudan.
Sistem PROASN akan menilai kapasitas ASN mulai dari eselon IV, III, II, hingga eselon I yang setara dengan jabatan direktur jenderal atau deputi di kementerian/lembaga.
Instrumen Penilaian dan Implementasi
Sosialisasi yang dilakukan Kanreg X BKN Denpasar memaparkan bahwa Profiling ASN 2026 difokuskan pada penguatan implementasi sistem merit melalui pendekatan manajemen talenta.
Terdapat lima instrumen pengukuran yang digunakan: penilaian kompetensi, analisis potensi, preferensi karier, literasi digital, dan DNA talenta. Program ini diperuntukkan bagi ASN yang belum memiliki data penilaian kompetensi valid dan tidak dikenakan tarif PNBP.
Zudan sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 33 persen dari total 6,7 juta ASN di Indonesia masih berpendidikan di bawah diploma. Kondisi ini menjadi tantangan dalam membangun pelayanan publik yang adaptif dan mampu merespons perubahan ekonomi serta perkembangan teknologi.
BKN terus memperkuat kualitas aparatur dengan memangkas proses mutasi menjadi lima hari kerja dan menyediakan layanan profiling kompetensi gratis bagi sekitar 650 ribu calon pejabat sepanjang 2026.
Aturan Pengisian Jabatan ASN
Terkait penempatan TNI/Polri di jabatan sipil, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa jenis jabatan ASN yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri tetap mengacu pada UU TNI dan UU Polri.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menkopolkam RI Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN karena anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun terlebih dahulu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia juga menyebut bahwa personel TNI dan Polri hanya dapat mengisi posisi eselon I di level pemerintah pusat sesuai tugas fungsi pokoknya.
(berbagai sumber)
