![]() |
| Polisi menetapkan 9 ASN Brebes sebagai tersangka manipulasi absensi online menggunakan aplikasi ilegal. Begini kronologi dan modusnya. ( Foto: ilustrasi ASN- ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Sebanyak sembilan ASN ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi absensi kehadiran.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang menemukan aktivitas mencurigakan pada sistem presensi elektronik pada 29-30 April 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pengalihan titik koordinat (spoofing lokasi) pada sistem presensi elektronik milik Pemkab Brebes. Modus tersebut memungkinkan ASN melakukan absensi secara daring meski tidak berada di lokasi kerja yang telah ditentukan sistem.
Menurut polisi, kejanggalan mulai terungkap ketika BKPSDMD sengaja menonaktifkan sementara aplikasi absensi resmi selama dua hari. Namun, sejumlah ASN tetap tercatat berhasil melakukan presensi, sehingga memunculkan dugaan penggunaan aplikasi tidak resmi yang mampu mengelabui sistem.
Dari hasil pengembangan penyidikan, sembilan tersangka diketahui berstatus guru ASN di lingkungan Pemkab Brebes. Polisi mengungkap mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pembuat aplikasi, pengembang, hingga pihak yang memasarkan aplikasi tersebut kepada ASN lain yang ingin melakukan absensi tanpa hadir di tempat kerja.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat lunak, serta dokumen digital yang diduga digunakan dalam praktik manipulasi presensi elektronik. Barang bukti tersebut kini masih diperiksa melalui proses digital forensik.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN, tetapi juga dugaan tindak pidana di bidang sistem elektronik. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pengguna lain maupun pihak yang terlibat dalam distribusi aplikasi tersebut.
BKPSDMD Kabupaten Brebes menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap sistem presensi elektronik dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah daerah juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian kepada ASN yang terbukti melanggar, di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi mengingatkan bahwa penyalahgunaan sistem elektronik untuk memalsukan data kehadiran tidak hanya merugikan tata kelola pemerintahan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik manipulasi absensi elektronik tersebut.
( berbagai sumber)
