KPK Verifikasi Laporan Raja Juli Antoni soal Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing, Disampaikan Usai OTT

 

KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. ( Foto: KPK) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi terkait pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Laporan tersebut diterima KPK pada Jumat (3/7/2026) dan kini sedang dalam proses verifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan disampaikan langsung kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). 

Menurut Budi, sesuai prosedur yang berlaku, DGPP KPK akan melakukan verifikasi serta analisis terhadap laporan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut.

"Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Amplop Disebut Ditinggalkan Seusai Audiensi

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai pemberian amplop oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan di kantor kementerian.

Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh rombongan Suhardiman usai audiensi. Mengetahui adanya amplop berisi uang, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan pemberian tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

Selain mengembalikan amplop, Raja Juli juga memutuskan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan antikorupsi. 

Dilaporkan Setelah OTT Bupati Kuansing

Pelaporan Raja Juli menjadi sorotan karena dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam perkara lain.

Meski demikian, KPK menegaskan laporan yang diterima tetap akan diproses sesuai mekanisme administrasi pelaporan gratifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kronologi, bentuk penolakan, serta status barang atau uang yang dilaporkan. 

KPK Ingatkan Pejabat Segera Melapor

KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Pelaporan maupun penolakan gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah menegaskan setiap laporan akan dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum diputuskan status hukumnya. 

( berbagai sumber)