Amerika Akhirnya Pulangkan Arca Kuno Indonesia yang Dicuri Puluhan Tahun Silam dari Jaringan Penjarah Internasional

Setelah puluhan tahun hilang akibat aksi penjarahan, dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia akhirnya resmi dipulangkan dari Amerika Serikat. (Foto: Department of Justice)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID – Setelah puluhan tahun hilang akibat aksi penjarahan, dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia akhirnya resmi dipulangkan dari Amerika Serikat (AS). Kedua arca kuno yang berasal dari abad ke-8 itu sebelumnya dicuri dari situs arkeologi di Indonesia oleh jaringan penjarah terorganisasi, lalu berpindah tangan hingga masuk ke pasar seni internasional.

Pemulangan dilakukan dalam sebuah upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, AS. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Amerika Serikat memberantas perdagangan ilegal benda cagar budaya yang selama bertahun-tahun merugikan banyak negara, termasuk Indonesia. 

Kedua arca tersebut merupakan patung Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri dengan tinggi sekitar 41 sentimeter dan 51 sentimeter. Berdasarkan hasil penyelidikan otoritas Amerika Serikat, benda bersejarah itu dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade silam sebelum dijual ke pasar internasional.

Jejak penyelidikan menunjukkan arca tersebut kemudian dibeli oleh pedagang barang antik asal Inggris yang berbasis di Bangkok, Thailand, Douglas Latchford. Antara 2003 hingga 2007, Latchford menjualnya bersama berbagai artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat dengan menyembunyikan fakta bahwa benda-benda tersebut merupakan hasil penjarahan. 

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan negaranya akan terus memburu perdagangan ilegal benda bersejarah yang berasal dari berbagai negara.

"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia. Kantor kami berkomitmen menggagalkan perdagangan ilegal karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan," kata Clayton dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (12/7/2026). 

Clayton menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk menghentikan praktik perdagangan benda budaya yang dijarah demi keuntungan pribadi.

"Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri praktik mencari keuntungan dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya. Kami juga berterima kasih kepada kolektor yang secara sukarela mengembalikan benda-benda tersebut sehingga dapat kembali ke negara asalnya," ujar Clayton. 

Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, kolektor tersebut pada akhir 2021 secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala asal Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara yang sebelumnya dibeli dari Douglas Latchford. Dua di antaranya merupakan arca perunggu asal Indonesia yang kini telah kembali ke Tanah Air. 

Dalam dokumen pengadilan di New York, kedua arca tersebut tercatat sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27" dalam perkara penyitaan aset perdata. Kasus itu menjadi bagian dari penyelidikan panjang terhadap jaringan perdagangan benda purbakala ilegal yang melibatkan Latchford.

Sejak 2012, Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York bersama Homeland Security Investigations telah berhasil mengidentifikasi, menyita, dan memulangkan puluhan artefak hasil penjarahan dari Kamboja maupun negara-negara Asia Tenggara yang berada di Amerika Serikat. 

Douglas Latchford sendiri didakwa oleh otoritas Amerika Serikat pada 2019 karena diduga mengatur skema perdagangan benda purbakala hasil jarahan dari Asia Tenggara ke pasar seni internasional selama bertahun-tahun. Namun, proses hukum tersebut dihentikan setelah ia meninggal dunia.

Pemulangan dua arca abad ke-8 ini menjadi tambahan penting dalam upaya repatriasi warisan budaya Indonesia yang selama ini tersebar di luar negeri akibat penjarahan dan perdagangan ilegal benda cagar budaya.

(Berbagai Sumber)