GEBRAK.ID, SORONG -- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah terus membenahi sistem antrean haji guna menjamin proses yang lebih transparan, adil, dan akuntabel bagi seluruh calon jamaah di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan di tengah terus bertambahnya jumlah masyarakat yang mendaftar haji setiap tahun. Hingga saat ini, jumlah daftar tunggu calon jamaah haji secara nasional telah mencapai sekitar 5,8 juta orang.
"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," ujar Menhaj Irfan saat rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Irfan, pemerintah kini melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu agar seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan calon jamaah yang sah.
Verifikasi tersebut juga mencakup penelusuran status calon jamaah, termasuk apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, maupun mengalihkan hak porsi kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperbarui data, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penyalahgunaan kuota haji yang pernah terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya, baik pada jalur haji reguler maupun haji khusus.
"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," tegasnya.
Irfan juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024, jamaah yang telah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun. Setelah itu, mereka tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sebagaimana calon jamaah lainnya.
"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya kini mencapai 12.063 orang.
Ia merinci, daftar tunggu terbanyak berasal dari Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, disusul Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, dan Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.
Menurut Aziz, tingginya angka tersebut menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat terus memberikan dukungan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan haji di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
(Sumber: Antara)
