Viral Roti Croissant Berbentuk Erotis, LPPOM Tegaskan Produk Seperti Ini tak Bisa Kantongi Sertifikat Halal

Roti croissant pattaya atau croissant bulu yang viral di media sosial. (Foto: LPPOM)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa produk pangan yang memiliki bentuk, nama, atau kemasan bernuansa pornografi tidak dapat memperoleh sertifikat halal. Penegasan ini muncul di tengah ramainya perbincangan mengenai Croissant Pattaya atau Croissant Bulu, roti asal Thailand yang dinilai menyerupai organ intim wanita.

VP Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan pembahasan mengenai kehalalan suatu produk tidak hanya terbatas pada bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga mencakup bentuk, nama, hingga kemasan produk.

"Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," ujar Raafqi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Fenomena Croissant Pattaya belakangan menjadi sorotan setelah banyak diulas oleh food vlogger Indonesia. Bentuknya yang dianggap menyerupai organ intim perempuan memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal.

Menurut LPPOM, sertifikasi halal tidak hanya mempertimbangkan aspek halal dari bahan dan proses pengolahan, tetapi juga mengedepankan konsep thayyib, yakni produk yang baik, layak, aman, higienis, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

"Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia," jelas Raafqi.

Raafqi menerangkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

Meski aturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis, Raafqi menilai semangat atau maqashid dari fatwa tersebut tetap mengarah pada perlindungan nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari prinsip thayyib.

"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika," kata Raafqi.

Raafqi menambahkan, tidak logis apabila kemasan dibatasi karena mengandung unsur pornografi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama.

Selain itu, LPPOM mengingatkan pelaku usaha agar melaporkan setiap pengembangan produk dalam proses sertifikasi halal. Perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun penambahan varian baru sebaiknya diajukan untuk dievaluasi sejak awal agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

(Sumber: LPPOM)