"Apa Salah Saya?" Curhat Pontjo Sutowo Usai Hotel Sultan Dieksekusi: Saya Merasa Diperlakukan tak Adil

Melalui surat pernyataan terbuka bertajuk "Apa Salah Saya dan Hotel Sultan" yang dirilis pada Rabu, 1 Juli 2026, Pontjo Sutowo menumpahkan segala keresahan dan rasa kecewanya atas eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).  (Foto: Dok.Pribadi)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pengusaha Pontjo Sutowo akhirnya angkat bicara setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 18 Juni 2026.

Melalui sebuah pernyataan terbuka bertajuk "Apa Salah Saya dan Hotel Sultan", Pontjo menyampaikan curahan hatinya sebagai warga negara yang mengaku kecewa terhadap proses yang berujung pada pengambilalihan pengelolaan Hotel Sultan.

Menurut Pontjo, persoalan yang dihadapinya bukan sekadar sengketa aset atau bisnis, melainkan menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara yang telah berinvestasi selama puluhan tahun.

"Saya menulis ini bukan semata-mata sebagai pengusaha. Saya menulis sebagai warga negara yang selama puluhan tahun berusaha, membangun, membayar pajak, ikut membantu berbagai agenda negara, tetapi pada akhirnya merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya sendiri," tulis Pontjo dalam pernyataannya, Rabu (1/7/2026).

Pontjo menegaskan tidak pernah memiliki niat melawan pemerintah ataupun mengabaikan hukum. Menurutnya, apabila negara benar-benar membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan umum yang sah, dirinya siap menghormati keputusan tersebut.

Namun yang dipersoalkan adalah proses yang dinilainya tidak mencerminkan prinsip keadilan.

"Saya tidak pernah berniat melawan negara. Jika benar negara membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan negara yang sah, saya siap menyerahkan sepanjang prosesnya benar, adil, transparan, dan sesuai hukum," ujar Pontjo.

Pontjo menilai selama ini kontribusi PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan seolah diabaikan. Ia menegaskan bangunan hotel beserta kawasan residensial dibangun sepenuhnya menggunakan dana swasta tanpa melibatkan anggaran negara.

Menurutnya, seluruh investasi dilakukan melalui pembelian lahan, pembiayaan perbankan, hingga pengembangan usaha yang selama puluhan tahun memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menyumbang penerimaan pajak bagi negara.

"Hotel Sultan bukan dibangun dengan uang negara. Tidak ada sepeser pun uang negara yang kami gunakan untuk memperoleh lahan maupun membangun seluruh kawasan hotel," kata Pontjo.

Pontjo juga mempertanyakan dasar pemerintah yang menyebut aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ia mengeklaim hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bangunan Hotel Sultan merupakan aset negara.

Selain itu, Pontjo mengaku tidak pernah menerima kompensasi ataupun proses pelepasan hak atas aset yang telah dibangun oleh perusahaan.

Yang paling membuatnya kecewa, kata Pontjo, adalah proses pengambilalihan yang dinilai hanya didasarkan pada berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB), tanpa adanya musyawarah maupun pembahasan mengenai investasi yang telah ditanamkan selama puluhan tahun.

"Kalau negara memang ingin mengambil, mengapa tidak ditempuh jalan musyawarah? Mengapa tidak dihitung secara adil? Mengapa tidak ada kompensasi yang layak?" tulis Pontjo.

Pontjo juga mempertanyakan mengapa hanya Hotel Sultan yang menjadi objek penertiban, sementara menurutnya masih terdapat berbagai aset dan usaha lain di kawasan Gelora Bung Karno yang tidak mengalami perlakuan serupa.

Pontjo khawatir perkara yang dialaminya akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor utama yang dibutuhkan pelaku usaha sebelum menanamkan modal dalam jangka panjang.

"Kalau pengusaha yang sudah berinvestasi puluhan tahun, membayar pajak, membangun aset, membuka lapangan kerja, bisa diperlakukan seperti ini, lalu siapa yang akan merasa aman berinvestasi di Indonesia?" ujar Pontjo.

Di akhir pernyataannya, Pontjo kembali menegaskan dirinya tidak sedang melawan negara. Ia hanya berharap pemerintah membuka ruang dialog serta mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat.

"Saya hanya meminta satu hal, perlakukan kami dengan adil. Negara yang besar bukan negara yang menang melawan warganya, tetapi negara yang mampu melindungi keadilan," tutup Pontjo.

Sebelumnya, sengketa Hotel Sultan telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Indobuildco. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Siaran Pers Pontjo Sutowo)