Apartemen LRT City Mangkrak, Menteri PKP: Kami Minta Pertanggungjawaban Developer!

 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, turun tangan menangani kasus mangkraknya proyek apartemen LRT City yang merugikan ribuan konsumen.  ( Foto: instagram) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID, JAKARTA – Kasus mandeknya sejumlah proyek apartemen LRT City yang dikembangkan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memasuki babak baru. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti gelombang aduan konsumen yang merasa dirugikan akibat ketidakpastian serah terima unit hunian tersebut.

Pernyataan tegas ini disampaikan Maruarar di tengah ramainya keluhan konsumen di media sosial, terutama terkait proyek di kawasan Tebet, Ciracas, dan Cibubur. Konsumen mengeluhkan pembangunan yang terhenti serta jadwal serah terima unit yang terus diundur tanpa kepastian.

"Kami tangani segera, pasti. Harus diselesaikan ya, kami akan minta pertanggungjawaban developernya," ujar Maruarar kepada wartawan di sela acara Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). 

Ribuan Konsumen Terdampak

Tindakan cepat pemerintah ini menyusul laporan resmi yang masuk ke Kementerian PKP. Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari pengembang, terdapat sekitar 2.400 konsumen yang belum menerima unit apartemen yang mereka beli. 

"Data ini disampaikan oleh pihak ADCP kepada kami dan konsumen yang hadir dalam pertemuan mediasi di Marketing Gallery Apartemen LRT Ciracas, Rabu (22/7/2026)," jelas Heri. 

Salah satu konsumen, Karen (nama samaran), mengaku telah membeli unit di LRT City Ciracas sejak 2016 dan melunasi pembayarannya. Ia merasa sangat kecewa karena hingga kini unit yang dijanjikan serah terima pada 2021 tak kunjung terwujud. 

"Saya bilang jangan sampai ada bunuh diri gara-gara masalah kredit ke bank. Sekarang ini kita bayar, tapi kita nggak bisa tempatin dan nilainya bukan nilai ecek-ecek," ujarnya dengan nada frustrasi. 

Akui Kendala Keuangan, ADCP Berjanji Selesaikan Bertahap

Menanggapi sorotan publik, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) akhirnya buka suara. Direktur Operasi ADCP, Farid Budiyanto, mengakui bahwa perusahaan sedang mengalami tekanan likuiditas dan menjalani proses restrukturisasi yang berdampak pada lambatnya pembangunan. 

"Kondisi yang tengah dihadapi Perseroan saat ini dipengaruhi oleh tekanan likuiditas dan proses restrukturisasi perusahaan," kata Farid dalam keterangan resminya. 

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen dan berkomitmen untuk menyelesaikan proyek secara bertahap. Perseroan juga tengah menjajaki kerja sama dengan investor strategis untuk mempercepat penyelesaian pembangunan. 

"Perseroan menyadari bahwa penyelesaian seluruh proyek belum dapat dilakukan secara bersamaan. Kami prioritaskan langkah efisien dan efektif agar dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan perkembangan proses penyehatan perusahaan," imbuhnya. 

Langkah Mediasi dan Opsi Solusi

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP langsung memediasi pertemuan antara pihak ADCP dan perwakilan konsumen di lokasi proyek LRT City Ciracas pada Rabu (22/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting disepakati. 

Pertama, ADCP berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap semua konsumen yang belum menerima unit. Kedua, meski tidak bisa memberikan pengembalian dana (refund) karena kondisi keuangan yang sulit, ADCP menawarkan opsi untuk menyediakan unit siap huni di lokasi lain sebagai tempat tinggal sementara bagi konsumen. 

"Kesepakatan pertama adalah minta ganti rugi unit, sambil menunggu penyelesaian. Bukan sewa, dikasih unit lain yang ready stock. Tapi itu tergantung ketersediaan," jelas Heri Jerman usai pertemuan. 

Sorotan Tata Kelola BUMN

Kasus ini menjadi perhatian karena ADCP merupakan anak usaha BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Pengamat menilai, status sebagai anak perusahaan BUMN seharusnya tidak hanya menjadi alat pemasaran, tetapi juga menjamin tata kelola yang lebih baik. 

Pemerintah melalui Kementerian PKP kini memegang kendali pengawasan untuk memastikan pihak pengembang merealisasikan hak-hak konsumen, baik melalui percepatan konstruksi maupun penyelesaian mekanisme kompensasi secara adil. 

(berbagai sumber)