Korlantas Tegaskan Hoaks Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Ini Aturan Sebenarnya dalam UU Lalu Lintas

 

Korlantas Polri menegaskan kabar denda ban gundul Rp250 ribu adalah hoaks. Simak aturan sebenarnya dalam UU Lalu Lintas. ( Foto: korlantas polri) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kabar yang beredar luas di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan langsung dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan dipastikan tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks karena seolah-olah menggambarkan adanya aturan baru.

Kasubdit Penegakan Hukum (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, hingga saat ini tidak ada regulasi baru yang secara khusus mengatur sanksi bagi pengendara motor hanya karena menggunakan ban gundul.

Menurutnya, ketentuan mengenai kondisi kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Tidak Ada Aturan Baru

Dwi menjelaskan, Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Artinya, ban yang sudah aus atau gundul memang dapat menjadi salah satu indikator kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan. Namun, ketentuan tersebut bukanlah aturan yang baru diterbitkan pada tahun 2026.

Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dengan demikian, sanksi tersebut berlaku untuk berbagai pelanggaran terkait kelayakan teknis kendaraan, bukan hanya karena ban gundul.

Ban Gundul Berisiko Tinggi Sebabkan Kecelakaan

Selain memiliki konsekuensi hukum apabila kendaraan dinilai tidak laik jalan, penggunaan ban gundul juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Ban yang telah kehilangan alur tapaknya memiliki daya cengkeram lebih rendah, terutama saat melintasi jalan basah. Kondisi tersebut meningkatkan potensi selip (aquaplaning), memperpanjang jarak pengereman, hingga mengurangi stabilitas kendaraan saat bermanuver.

Karena itu, kepolisian bersama berbagai lembaga keselamatan transportasi selama ini rutin mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi ban secara berkala dan segera menggantinya apabila alur ban telah mencapai batas keausan atau muncul kerusakan seperti retak maupun benjolan.

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi Viral

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti menyaring informasi yang beredar di media sosial. Informasi yang menyebut adanya aturan baru sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui sumber resmi pemerintah atau kepolisian.

Penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait aturan lalu lintas yang sebenarnya telah lama berlaku.

Kepolisian menegaskan fokus utama penerapan aturan lalu lintas tetap mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, pengendara diimbau memastikan seluruh komponen kendaraan, mulai dari ban, lampu, rem, spion, hingga knalpot, berada dalam kondisi baik sebelum digunakan di jalan raya.

( sumber: korlantas polri