![]() |
| Pemerintah akan mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas dalam RUU Kewarganegaraan. Skema berlaku terbatas dengan persetujuan DPR. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah berencana mengusulkan pengaturan mengenai dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Usulan tersebut akan diajukan kepada DPR RI dan baru dapat diterapkan apabila memperoleh persetujuan legislatif.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan konsep dwi kewarganegaraan yang diusulkan bukanlah kewarganegaraan ganda secara umum, melainkan bersifat terbatas dan hanya diberlakukan untuk kepentingan negara.
"Nanti rencananya, kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya dwi kewarganegaraan terbatas," ujar Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Supratman, status kewarganegaraan ganda tersebut nantinya diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan strategis negara. Pemerintah masih akan menyusun ketentuan lebih rinci mengenai siapa saja yang dapat memperoleh status tersebut beserta mekanisme pemberiannya.
Draf RUU Sudah Disiapkan Pemerintah
Supratman mengungkapkan draf revisi UU Kewarganegaraan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI agar pembahasan RUU dapat segera dimulai bersama pemerintah.
Ia menegaskan, usulan dwi kewarganegaraan terbatas merupakan salah satu materi yang akan dibahas dalam revisi undang-undang tersebut, sehingga keputusan akhirnya tetap berada di tangan DPR bersama pemerintah melalui proses legislasi.
Berbeda dengan Aturan yang Berlaku Saat Ini
Saat ini Indonesia pada dasarnya masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Meski demikian, regulasi yang berlaku memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang memenuhi syarat tertentu. Status tersebut hanya berlaku hingga usia tertentu, setelah itu mereka wajib menentukan salah satu kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usulan pemerintah kali ini berbeda karena mengarah pada pemberian status dwi kewarganegaraan terbatas atas dasar kebutuhan negara, bukan semata-mata karena status kelahiran atau perkawinan.
Pemerintah Tegaskan Status WNI Tetap Diatur Ketat
Dalam kesempatan lain, Supratman juga menegaskan bahwa memperoleh maupun melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukanlah proses yang mudah. Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan pemerintah tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan status kewarganegaraan agar sejalan dengan kepentingan nasional dan kepastian hukum.
Apabila RUU Kewarganegaraan nantinya disetujui DPR, ketentuan mengenai dwi kewarganegaraan terbatas akan menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kewarganegaraan Indonesia yang selama ini lebih mengedepankan asas kewarganegaraan tunggal.
(berbagai sumber)
