![]() |
| Pemerintah tetapkan tarif baru Rp500 juta bagi notaris pindah ke Jakarta. PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku 1 Agustus 2026. ( Foto:freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,KAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang ingin pindah wilayah jabatan ke Jakarta. Besarannya mencapai Rp500 juta per orang, menjadikannya tarif tertinggi di antara kategori daerah lainnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026 mendatang.
Rincian Tarif Berdasarkan Kategori Daerah
Dalam lampiran PP tersebut, besaran tarif perpindahan notaris dibedakan berdasarkan klasifikasi daerah tujuan :
· Jakarta (Kategori A): Rp500 juta per orang. Tarif ini juga berlaku bagi notaris yang pindah dari Kategori C ke Kategori A dengan tujuan akhir Jakarta.
· Kategori A (di luar Jakarta): Rp100 juta per orang. Khusus untuk perpindahan dari Kategori C, tarifnya menjadi Rp150 juta.
· Kategori B: Rp50 juta per orang.
· Kategori C: Rp25 juta per orang.
Kenaikan Tarif Pengangkatan Notaris
Selain biaya pindah, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya mematok Rp1,5 juta, atau melonjak hingga lebih dari 233%.
Untuk notaris senior (usia 67-70 tahun), tarif perpanjangan masa jabatan ditetapkan Rp40 juta per tahun.
Layanan Lain Tidak Berubah
Beberapa layanan lain tidak mengalami perubahan tarif, seperti biaya permohonan akses pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan yang tetap Rp200 ribu per permohonan, dan biaya penggantian SK Menteri yang rusak atau hilang sebesar Rp1 juta per orang.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.
( berbagai sumber)
