![]() |
| Aturan batas nikotin 1 mg dan tar 10 mg dari PP 28/2024 dinilai ancam nasib petani dan pekerja tembakau. Kemenperin tolak, khawatir industri kretek tertekan dan PHK massal. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Rencana pemerintah menerapkan batas maksimal kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang untuk seluruh produk tembakau menuai gelombang penolakan. Kebijakan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai mengancam nasib jutaan petani dan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Wacana pembatasan kadar tersebut tengah dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berdasarkan rekomendasi tim kajian. Namun, angka tersebut dinilai tidak realistis karena mayoritas rokok yang diproduksi di Indonesia adalah jenis kretek yang secara alami memiliki kadar tar dan nikotin tinggi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan penolakan tegas atas usulan tersebut. Menurutnya, tembakau produksi petani dalam negeri memiliki kadar nikotin relatif tinggi sehingga tidak mudah memenuhi batas maksimal 1 mg.
"Jika kita meminta kadar ini diturunkan menjadi 1 mg, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor, yang kadar nikotinnya berada di kisaran 1 sampai 1,5 mg," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kemenperin juga menolak pembatasan tar maksimal 10 mg. Pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi 97% rokok kretek, yang secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi dibandingkan rokok putih. Standar Nasional Indonesia (SNI) saat ini membatasi tar di angka 55 mg dengan rata-rata hasil uji laboratorium sekitar 35 mg. "Rekomendasi batas maksimal 10 mg akan berdampak besar. Artinya, hampir seluruh industri rokok kretek yang menguasai 97% pasar terancam tutup," jelasnya.
Ancaman bagi Petani dan Pekerja
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Barat, Agus Rianto, menjelaskan rencana pembatasan kadar nikotin tidak sesuai dengan kondisi produksi tembakau nasional. Kadar nikotin tembakau di Bandung Barat mencapai sekitar 3%, sementara daerah dengan kadar terendah seperti Majalengka masih berada di kisaran 2,5%.
"Kalau aturannya maksimal 1 persen, otomatis hasil tembakau petani tidak akan terserap. Artinya, hampir seluruh hasil panen petani akan kehilangan pasar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi memutus rantai mata pencaharian di sektor hilir hingga hulu.
"Sulit mendapatkan batas kadar tar nikotin sebesar itu untuk produk Indonesia. Tembakaunya harus impor kalau kita ditentukan batasnya seperti itu," jelas Sudarto, perwakilan FSP RTMM SPSI, dalam Coffee Morning CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Kontribusi Ekonomi dan Risiko PHK
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sektor IHT menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, hingga pengecer mikro. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau 72% dari total penerimaan kepabeanan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengkritisi PP 28/2024 yang dinilai berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi dan meningkatkan pengangguran.
"Kalau industri tembakau hancur, negara bisa kehilangan lebih dari Rp200 triliun. Itu bisa memicu defisit anggaran," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menyoroti dampak akumulasi kebijakan restriktif, termasuk rencana kemasan polos. Ia memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan meningkatnya kemiskinan struktural petani.
Kekhawatiran Maraknya Rokok Ilegal
Para pekerja dan asosiasi petani juga menyoroti risiko kebijakan ini mendorong maraknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data Bea Cukai, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak melonjak dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
"Konsumen akan tetap mencari rokok yang sesuai dengan selera. Jika rokok legal dilarang memiliki rasa, mereka akan lari ke rokok ilegal," tegas Hendry Wardana.
Pemerintah Upayakan Penjembatanan
Menko PMK Pratikno mengakui adanya perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berupaya menjembatani aspirasi petani, industri, dan kesehatan melalui uji publik yang telah digelar.
"Kami memahami ada banyak kekhawatiran dari para petani, buruh, pelaku industri, dan pedagang. Di sisi lain juga ada kekhawatiran dari para orang tua tentang kesehatan anak-anaknya," ujar Pratikno dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, Maret lalu.
Para pelaku industri berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas sebelum menetapkan kebijakan. Mereka meminta agar regulasi tidak hanya berorientasi pada satu kepentingan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi yang luas terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor IHT.
( berbagai sumber)
