![]() |
| Pemprov DKI hentikan open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Gunungan sampah 60 meter, beralih ke sistem controlled landfill. ( Foto: Wikipedia) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi darurat di lokasi tersebut yang gunungan sampahnya telah mencapai ketinggian 60 meter dan tak lagi mampu menampung beban sampah Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang akan beralih ke sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan. Transisi dilakukan bertahap agar tidak mengganggu pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Mengenal Sistem Controlled Landfill
Berbeda dengan open dumping yang hanya menumpuk sampah secara terbuka, sistem controlled landfill menerapkan metode penempatan dan pemadatan sampah secara teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala. Metode ini dinilai mampu mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, hingga potensi longsor.
Langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Target akhirnya, pada 2028 praktik open dumping dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh sistem controlled landfill serta pengolahan sampah terpadu.
Darurat Sampah di Bantargebang
Keputusan penghentian open dumping tidak terlepas dari kondisi kritis TPST Bantargebang yang telah beroperasi sejak 1989. Gunungan sampah di lokasi tersebut kini mencapai sekitar 60 meter . Pada 8 Maret 2026 lalu, longsor sampah di Bantargebang menelan korban jiwa sebanyak 7 orang.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut emisi gas metana dari Bantargebang menjadi perhatian serius pemerintah pusat. "Gas metana kita penghasil nomor dua di dunia. Itu yang harus diselesaikan, jika itu selesai, maka selesailah kekhawatiran kita dicap sebagai salah satu kota terpolusi di dunia," ujar Kepala DLH DKI Jakarta mengutip pernyataan Menteri LH.
Target Bertahap Pengurangan Open Dumping
Berdasarkan roadmap yang disusun, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen, sementara penerapan controlled landfill mencapai 8,39 persen dan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan," jelas Dudi.
Infrastruktur Pendukung dan Peran Masyarakat
Untuk mendukung transisi, Pemprov DKI telah melakukan pembenahan di TPST Bantargebang, termasuk penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran, perbaikan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan kestabilan lereng, serta penguatan mitigasi di titik rawan longsor.
Dudi menegaskan keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembenahan fasilitas di hilir, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya.
"Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DKI Jakarta, Fahmi Hermawan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mendorong setiap daerah menyusun langkah konkret dan sistematis dalam penanganan sampah. "Pemerintah menetapkan bahwa hingga Agustus pengelolaan sampah harus mulai berubah. Setelah itu hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke Bantargebang. Sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing," tegasnya.
Dengan volume sampah Jakarta yang mencapai 7.200 hingga 7.800 ton per hari, bahkan diperkirakan mencapai 9.000 ton per hari jika memperhitungkan aktivitas komuter, penghentian open dumping menjadi langkah krusial dalam mewujudkan pengelolaan sampah Jakarta yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
( berbagai sumber)
