![]() |
| Bareskrim mengungkap Whip-Pink tidak memenuhi standar BPOM. Gas N2O murni diduga diedarkan tanpa verifikasi dan rawan disalahgunakan. (Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap hasil penyelidikan terhadap peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N₂O) atau gas tawa merek Whip-Pink. Berdasarkan hasil uji laboratorium bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi mengatakan tabung Whip-Pink yang diproduksi di Jakarta Utara berisi N₂O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan gas yang memenuhi persyaratan sebagai bahan tambahan pangan.
"Tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N₂O)," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Berawal dari Penggerebekan di Tiga Lokasi
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim pada 13–14 April 2026 di tiga lokasi di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi Whip-Pink.
Hasil penyelidikan menunjukkan produk tersebut dipasarkan secara luas melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.
Menurut Eko, calon pembeli memang diwajibkan mengisi formulir pemesanan dengan mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, serta jumlah pesanan. Namun, mekanisme tersebut hanya bersifat administratif tanpa proses verifikasi.
"Pihak perusahaan sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan pembeli," kata Eko.
Hasil Uji Laboratorium
Untuk memastikan kandungan tabung Whip-Pink, penyidik menggandeng Laboratorium Forensik Polri dan BPOM.
Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh tabung berisi gas N₂O murni yang lazim digunakan untuk kebutuhan medis sebagai anestesi. Produk tersebut tidak mengandung formulasi maupun persyaratan yang ditetapkan BPOM untuk bahan tambahan pangan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa produk tidak diproduksi maupun diedarkan sesuai regulasi yang berlaku.
BPOM Perketat Pengawasan N₂O
BPOM sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur produksi, impor, registrasi, hingga peredaran dinitrogen monoksida sebagai bahan tambahan pangan. Aturan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya peredaran tabung N₂O yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam ketentuan itu, pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan mutu, keamanan, pelabelan, serta distribusi agar produk hanya digunakan untuk kepentingan industri pangan sesuai peruntukannya.
Rawan Disalahgunakan
Gas N₂O memang dikenal luas sebagai bahan pendorong (propelan) dalam industri makanan, seperti pembuatan whipped cream. Namun, dalam beberapa tahun terakhir aparat penegak hukum menemukan peningkatan penyalahgunaan gas tersebut untuk dihirup demi mendapatkan efek euforia sesaat.
Kementerian Kesehatan dan BPOM telah mengingatkan bahwa penyalahgunaan N₂O dapat memicu gangguan saraf, kekurangan vitamin B12, penurunan kadar oksigen, hingga risiko gangguan kesehatan serius apabila digunakan berulang dalam jangka panjang.
Bareskrim menegaskan penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran Whip-Pink. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membeli ataupun menggunakan produk N₂O dari sumber yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
(berbagai sumber)
