Waspada Penipuan Digital! Ini 3 Data Pribadi yang Paling Diincar Pelaku Kejahatan Siber

Modus soal data pribadi yang paling diincar penipu. (Foto ilustrasi: Shopee)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID -- Maraknya transaksi digital di Indonesia diikuti dengan meningkatnya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, bank, e-commerce hingga instansi pemerintah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri data pribadi yang kemudian digunakan demi memperoleh keuntungan secara ilegal.

Modus yang digunakan pun semakin beragam. Penipu kerap menyamar sebagai petugas layanan pelanggan (customer service), jasa pengiriman, perbankan, hingga lembaga pemerintah agar korban percaya.

Tak jarang mereka menciptakan situasi yang membuat korban panik atau tergiur dengan hadiah maupun promo tertentu. Saat korban lengah, pelaku akan meminta korban mengklik tautan mencurigakan, mengungkapkan data pribadi, hingga melakukan transaksi yang merugikan.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap jenis data pribadi yang paling sering menjadi target para pelaku kejahatan siber.

Nama Lengkap dan Nomor Telepon

Meski tampak sederhana, nama lengkap dan nomor telepon merupakan informasi awal yang paling sering dimanfaatkan penipu.

Dengan bekal dua data tersebut, pelaku dapat menghubungi korban sambil mengaku sebagai perwakilan perusahaan atau institusi resmi untuk menggali informasi yang lebih sensitif.

Masyarakat disarankan berhati-hati apabila menerima telepon atau pesan dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika meminta informasi pribadi maupun data akun.

Password dan Kode OTP

Password serta One Time Password (OTP) menjadi sasaran utama pelaku penipuan digital karena dapat membuka akses ke berbagai akun penting milik korban.

Saat ini, modus pencurian data juga semakin berkembang. Salah satunya melalui undangan rapat daring yang meminta korban membagikan tampilan layar atau share screen.

Ketika layar dibagikan, korban diarahkan membuka aplikasi perbankan atau aplikasi tertentu dan diminta memasukkan password, PIN, maupun kode OTP. Informasi tersebut kemudian dicuri oleh pelaku.

Karena itu, password, PIN, maupun kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi.

Data Keuangan

Informasi keuangan seperti nomor rekening, nomor kartu debit atau kredit, hingga data pembayaran lainnya juga menjadi incaran utama pelaku penipuan.

Pelaku biasanya berpura-pura menjadi petugas bank atau customer service yang menawarkan bantuan, hadiah, maupun proses verifikasi akun.

Jika informasi tersebut diberikan, pelaku berpotensi mengambil alih rekening korban atau melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Pelaku Memanfaatkan Kepanikan Korban

Dalam banyak kasus, pelaku tidak selalu meminta data pribadi secara langsung. Mereka lebih dulu membangun kepercayaan, menciptakan kepanikan, atau menawarkan keuntungan tertentu agar korban secara sukarela memberikan informasi penting maupun mengklik tautan berbahaya.

Sebagai langkah pencegahan, platform e-commerce Shopee mengimbau pengguna menerapkan prinsip 3C agar terhindar dari penipuan digital.

Pertama, Cek Pengirimnya dengan memastikan informasi hanya berasal dari kanal resmi Shopee, seperti aplikasi, akun WhatsApp bercentang biru, media sosial terverifikasi, atau layanan pelanggan resmi.

Kedua, Cek Fakta melalui fitur "Cek Fakta" yang tersedia pada menu Customer Service di aplikasi Shopee untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Ketiga, Cari Tahu Modusnya dengan mengikuti informasi terbaru mengenai berbagai bentuk penipuan agar tidak mudah menjadi korban.

Seiring meningkatnya aktivitas digital, modus penipuan diperkirakan akan terus berkembang. Karena itu, menjaga kerahasiaan data pribadi serta meningkatkan kewaspadaan menjadi langkah penting agar aktivitas digital tetap aman dan terhindar dari kejahatan siber.

(Sumber: Shopee)