Baru 1,23 Persen Perusahaan Punya Daycare, Kemnaker Dorong Tempat Kerja Ramah Keluarga

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong perusahaan di Indonesia menerapkan konsep Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga. Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah perusahaan yang telah menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) masih sangat rendah.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau hanya 1,23 persen yang memiliki fasilitas daycare bagi pekerjanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pengembangan tempat kerja ramah keluarga merupakan bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila sekaligus investasi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Menurut Indah, konsep Family Friendly Workplace tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun fasilitas daycare sendiri. Penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Beberapa alternatif yang dapat diterapkan antara lain penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher maupun subsidi penitipan anak, hingga bekerja sama dengan daycare yang dikelola komunitas.

Indah menjelaskan, keberadaan fasilitas penitipan anak tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga berdampak positif terhadap dunia usaha.

"Daycare dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan," cetus Indah.

Kemnaker menilai pengembangan layanan pengasuhan anak merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Indah menekankan, perusahaan perlu memandang fasilitas daycare bukan sekadar bentuk kesejahteraan pekerja, melainkan investasi jangka panjang yang memberikan manfaat bagi perusahaan maupun negara.

"Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045," tegas Indah.

Dengan masih minimnya perusahaan yang menyediakan fasilitas penitipan anak, Kemnaker berharap semakin banyak pelaku usaha mulai mengadopsi konsep tempat kerja ramah keluarga agar tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, inklusif, dan mendukung keseimbangan kehidupan kerja serta keluarga.

(Sumber: Humas Kemnaker)