Editor: A. Rayyan K
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat langkah pencegahan korupsi di daerah dengan memetakan berbagai sektor yang dinilai paling rawan terjadi penyimpangan. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri menegaskan upaya pencegahan kini semakin diperkuat melalui pengawasan dan sistem digital.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, praktik korupsi masih berpotensi terjadi di sejumlah tahapan pemerintahan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengelolaan aset.
"Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," ujar Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Tito, area rawan tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan kegiatan, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Tito mengungkapkan, sejumlah pola penyimpangan yang masih sering ditemukan antara lain adanya program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan, praktik markup anggaran, pengaturan pemenang tender, hingga penyaluran hibah maupun bansos kepada penerima yang tidak valid.
Untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi, Kemendagri telah menjalankan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya melalui pembekalan antikorupsi kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kegiatan retret setelah pelantikan.
Selain itu, Kemendagri bersama KPK mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pengawasan pencegahan korupsi di daerah. Pengawasan juga diperkuat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan seluruh proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD dipantau secara digital.
Kemendagri juga menggandeng Ombudsman RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK.
"Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat atas perintah Bapak Presiden Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua sudah terpetakan masalah-masalahnya. Masalahnya klasik semua sehingga tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya," tegas Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian besar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berasal dari daerah dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.
"Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang," ujar Setyo.
Setyo mengapresiasi langkah Kemendagri yang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui koordinasi langsung ke berbagai daerah. Sebelumnya, KPK bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk juga telah menggelar kegiatan bersama seluruh kepala daerah di Papua untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di beberapa provinsi, kota, dan kabupaten," kata Setyo.
Kolaborasi Kemendagri dan KPK diharapkan mampu mempersempit celah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(Sumber: Puspen Kemendagri)