Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

 

Bos Blueray Cargo John Field divonis 2 tahun penjara kasus suap Bea Cukai. Hakim ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi terima Rp21 miliar. ( Foto: beacukai) 


Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, dalam kasus suap impor barang. Dalam putusan yang dibacakan Jumat (10/7/2026), hakim mengungkap fakta mengejutkan mengenai aliran dana Rp 21 miliar yang diduga diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. 

Hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan keterangan saksi yang mengungkap bahwa pemberian uang oleh John Field kepada pejabat Bea Cukai menggunakan kode tertentu. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama diberi kode BC1, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 diberi kode BC2, dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC diberi kode BC3. 

"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp 8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar," ujar hakim membacakan keterangan saksi. 

Hakim menyebut Dirjen Bea Cukai menerima uang setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Total ada tujuh kali penerimaan sehingga mencapai Rp 21 miliar. Setiap bulannya, Djaka Budhi menerima bagian tetap sebesar Rp 3 miliar. 

Selain John Field, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri. Keduanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut John Field dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemberian suap bertujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. 

Hakim juga mengungkap fakta adanya pertemuan tidak resmi antara Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dengan bos 10 perusahaan kargo termasuk John Field di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan November 2025. Pertemuan itu dinilai melanggar kode etik dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Total suap yang diberikan Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp 61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar. 

( berbagai sumber