Malioboro Resmi Full Bebas Kendaraan Bermotor Mulai November 2026, Ini Aturan, Daftar Jalan Portal, dan Skema Parkir

 

Malioboro akan full bebas kendaraan bermotor mulai November 2026. Simak aturan baru, daftar jalan yang dipasangi portal, dan skema parkir. (Foto: jogjaprov. go. id). 





Editor: Devona R

GEBRAK.ID,YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan kawasan Malioboro akan menjadi kawasan pedestrian penuh (full pedestrian) mulai November 2026. Nantinya, kendaraan bermotor tidak lagi diperbolehkan melintas di koridor utama Malioboro, kecuali Trans Jogja serta kendaraan untuk keadaan darurat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan wisata ikonik Yogyakarta agar lebih nyaman, aman, dan ramah bagi pejalan kaki sekaligus mendukung pengurangan emisi kendaraan di pusat kota. 

Sebagai persiapan menuju penerapan penuh, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mulai memasang portal pembatas di sejumlah jalan sirip yang menjadi akses menuju koridor Malioboro.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan pemasangan portal bukan untuk menutup akses jalan secara permanen. Portal berfungsi mengendalikan arus kendaraan agar tidak menerobos ke kawasan pedestrian saat kebijakan diberlakukan.

"Portal ini merupakan bagian dari pengelolaan lalu lintas ketika sistem pedestrian penuh diterapkan," ujarnya. 

Kendaraan yang Masih Diizinkan Melintas

Dalam skema baru tersebut, kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat tidak lagi dapat melintasi koridor utama Malioboro.

Adapun kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meliputi:

Trans Jogja

Ambulans

Mobil pemadam kebakaran

Kendaraan kepolisian dan TNI dalam kondisi operasional darurat

Sementara itu, Pemda DIY juga menargetkan penghentian operasional becak motor (bentor) di kawasan Malioboro. Moda transportasi yang tetap dipertahankan adalah becak kayuh dan becak listrik sebagai bagian dari transportasi ramah lingkungan. 

Ada 13 Titik Jalan Dipasangi Portal

Pemasangan portal telah dimulai sejak Juni 2026 dengan anggaran sekitar Rp230 juta yang berasal dari APBD DIY.

Sebanyak 13 ruas jalan sirip menuju Malioboro dipasangi portal, yakni:

Jalan Abu Bakar Ali

Jalan Sosrowijayan

Jalan Perwakilan

Jalan Dagen

Jalan Pajeksan

Jalan Ketandan

Jalan Suryatmajan

Jalan Ketandan Kulon

Jalan Beskalan

Jalan Remujung

Jalan Pabringan

Jalan Reksobayan

Jalan Sosromenduran

Portal tersebut dipasang untuk mengendalikan akses kendaraan menuju koridor utama Malioboro, terutama saat kawasan pedestrian diberlakukan penuh. 

Cegah Kendaraan Nekat Masuk Kawasan Pedestrian

Menurut Dishub DIY, selama uji coba pedestrian masih ditemukan pengendara motor maupun mobil yang nekat menerobos masuk melalui jalan-jalan kecil di sekitar Malioboro.

Karena itu, portal dipasang sebagai pengganti pagar pembatas yang telah rusak sekaligus memperkuat pengawasan akses kendaraan menuju kawasan wisata tersebut. 

Skema Parkir Ikut Diubah

Selain membatasi kendaraan, Pemda DIY juga menyiapkan pola parkir baru.

Alih-alih menambah kantong parkir di dalam kawasan Malioboro, pemerintah akan memperkuat konsep park and ride serta park and walk.

Melalui konsep tersebut, wisatawan diarahkan memarkir kendaraan di kawasan penyangga, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Malioboro dengan berjalan kaki, menggunakan Trans Jogja, becak, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Dishub DIY menyebut konsep ini mengusung prinsip "park once, experience more", sehingga kawasan Malioboro menjadi lebih nyaman untuk aktivitas wisata, belanja, maupun menikmati ruang publik. 

Dukung Kawasan Rendah Emisi

Penerapan kawasan bebas kendaraan bermotor juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Low Emission Zone (LEZ) di pusat Kota Yogyakarta.

Dengan berkurangnya kendaraan bermotor yang melintas, pemerintah berharap kualitas udara meningkat, kemacetan berkurang, dan pengalaman wisata di kawasan Malioboro semakin baik.

Pemda DIY menargetkan seluruh skema penataan lalu lintas, portal, hingga sistem parkir telah siap sebelum kebijakan full pedestrian mulai diberlakukan pada November 2026. 

( berbagai sumber