![]() |
| Berikut 6 kategori pedagang online tak kena PPh Pasal 22. Bos DJP beberkan aturan terbaru pemungutan pajak marketplace. ( Foto: DJP) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua pedagang online otomatis dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setelah kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace berlaku mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat enam kategori pedagang online yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Enam Kategori Pedagang Online Bebas PPh Pasal 22
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 37 Tahun 2025, berikut enam kategori yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace :
1. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa peredaran brutonya tidak melebihi batas tersebut .
2. Penjual jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi .
3. Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh .
4. Penjual pulsa dan kartu perdana, karena pengenaan pajaknya telah diatur dalam ketentuan tersendiri melalui PMK Nomor 6 Tahun 2021 .
5. Penjual emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata, dan batu sejenisnya yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan .
6. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Meski dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, DJP menegaskan bahwa penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Pemungutan dan Besaran Tarif
Aturan ini mulai berlaku efektif 1 Juli 2026, dengan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli . Besaran pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Kebijakan ini berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, pungutan tetap dilakukan namun bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan sistem perpajakan telah siap terintegrasi dengan sistem marketplace. "Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan," ujarnya.
Tujuan Keadilan Usaha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku usaha online dan konvensional .
"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes, mereka bayar PPN, kalau yang online nggak bayar. Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujar Purbaya.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM dan infrastruktur platform.
(berbagai sumber)
