![]() |
| Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menggugat status tersangka kasus korupsi MBG melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. ( Foto: BGN) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan pada 29 Juni 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026.
Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan data SIPP, pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap pemohon.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka beserta penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Para tersangka dijerat karena diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola pengadaan barang dan penunjukan mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Dugaan Penyimpangan Program MBG
Kejaksaan Agung menjelaskan, pelaksanaan Program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi persyaratan dan berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang untuk mendukung program tersebut. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sementara itu, proses penyidikan kasus masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Sidang praperadilan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka dan tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
( berbagai sumber)
