![]() |
| Polisi sita 15.000 tabung gas tawa Whip Pink dari pabrik Jakarta Utara, bos Andy dan Jasen Hioe ditersangkakan atas pelanggaran farmasi ilegal. (Foto: Instagram BNN) |
GEBRAK.ID,JAKARTA— Bareskrim Polri terus mengungkap kasus produksi dan peredaran ilegal gas nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa bermerek Whip Pink. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita sebanyak 15.000 tabung dari lokasi pabrik di Jakarta Utara dan menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kesehatan.
Pemindahan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, ke Gudang Brimob Cikeas, Bogor, dilakukan pada Jumat (24/7/2026). Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap memimpin langsung proses pengangkutan menggunakan truk yang dikawal ketat.
"Kita hari ini melakukan pemindahan barang bukti berada di TKP sesuai dengan izin dari pengadilan, lebih kurang sebanyak 15 ribu tabung yang ada isinya atau tidak ada isinya gas yang biasa kita kenal gas tawa," ujar Kombes Zulkarnain di lokasi.
Dua Tersangka Ayah-Anak Dijerat Pasal Berat
Bareskrim telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik dan pengelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS), perusahaan di balik produksi Whip Pink. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak .
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa sejak 22 Juli, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas Nitrogen Oksida yang tidak sesuai standar mutu, keamanan dan lainnya," jelas Kombes Zulkarnain
Ancaman pidana untuk pasal ini maksimal 12 tahun penjara . Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Obat (BPOM).
Operasi Produksi Masif dengan Jaringan Luas
Pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N₂O di masyarakat, yang mendorong polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) pada April 2026 . Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi di Kemayoran, Pulo Gadung, dan Pademangan.
Modus operandi yang terungkap cukup canggih. Pabrik memindahkan gas N₂O dari tabung besar berkapasitas 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil berbagai ukuran (580 gram hingga 2.050 gram) menggunakan mesin pengisi khusus. Produk ini kemudian diberi berbagai varian rasa seperti pisang, mangga, dan semangka.
Jaringan distribusi PT SSS terbukti sangat luas, mencakup 16 hingga 18 gudang yang tersebar di 10-14 kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, omzet bisnis ilegal ini mencapai angka fantastis Rp21,3 miliar.
Dijual ke Tempat Hiburan dan Picu Korban Lumpuh
Polisi mengungkap fakta bahwa Whip Pink tidak hanya dipasarkan untuk keperluan kuliner (sebagai pengisi whipped cream), tetapi juga diedarkan secara luas ke sejumlah tempat hiburan malam.
"Di dalam pelaksanaan penjualannya, kita menemukan tidak hanya untuk dikonsumsi untuk makanan, tapi kita menemukan di beberapa tempat hiburan dan juga kita temukan ada kwitansi penjualan dari PT SSS ke tempat hiburan," ungkap Kombes Zulkarnain.
Di tempat hiburan, gas tersebut disalahgunakan dengan cara dihirup menggunakan balon kecil untuk mendapatkan efek euforia . Praktik ini telah memakan korban, di mana seorang pengguna berinisial AM mengalami kelumpuhan temporer (sementara) pada bagian kaki dan masih menjalani perawatan intensif hingga kini.
Kuasa hukum tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan kliennya mengajukan gelar perkara khusus karena merasa produk mereka seharusnya masuk kategori bahan tambahan pangan (food additive), bukan sediaan farmasi. Namun, hasil uji laboratorium Polri dan BPOM memastikan seluruh isi tabung adalah gas N₂O murni tanpa kandungan rasa, dan peredarannya terbukti melanggar aturan kesehatan yang berlaku.
(berbagai sumber)
