Editor: A. Rayyan K
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Dok.Pribadi)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum cukup menjawab tuntutan publik terkait independensi dan akuntabilitas penanganan perkara tersebut.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penggunaan rumah tahanan KPK tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Febrie telah berjalan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
"Penahanan di Rutan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara ini secara objektif dan transparan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Hendardi, substansi perkara tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, yakni institusi tempat Febrie berkarier hingga menduduki jabatan sebagai salah satu pejabat tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Hendardi menegaskan, dalam perspektif akuntabilitas, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang independen.
Tokoh HAM ini mengacu pada prinsip hukum nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. "Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada KPK agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin," ujarnya.
SETARA Institute juga menyoroti keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK. Menurut Hendardi, terdapat dua kemungkinan yang patut menjadi perhatian publik.
Pertama, adanya kepentingan menjaga citra dan reputasi institusi agar persoalan yang lebih luas tidak berkembang. Penanganan secara internal dinilai memberi ruang bagi Kejaksaan Agung untuk mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, hingga dampak politik yang muncul.
"Persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum," kata Hendardi.
Kedua, Hendardi menilai penanganan internal berpotensi membatasi ruang penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
JANGAN TERLEWATKAN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Beberkan Alasan Penempatan
Menurut dia, apabila kasus ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan memiliki keleluasaan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik di lingkungan Kejaksaan Agung maupun pihak lain yang memiliki relasi kekuasaan.
"Penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie Adriansyah, tanpa berkembang kepada pihak lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana," ujar Hendardi.
Hendardi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau penahanan semata. Yang lebih penting, kata dia, adalah kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diterima.
"Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu," tegas Hendardi.
Atas dasar itu, SETARA Institute kembali mendesak agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK. Hendardi menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan demi memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut Hendardi, langkah tersebut juga menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum, independensi penegakan hukum, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
(Sumber: SETARA Institute)