Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Polisi Usut Dugaan Penipuan Umrah hingga Pencucian Uang

Polisi menetapkan istri pemilik Hanania Travel sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan dugaan pencucian uang dana jemaah umrah. (Foto: ist) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Hanania Travel, Fitriatun Nisa Bahri (F), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat biro perjalanan umrah Hanania Travel.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kanit 2 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anak Agung Dwipayana, Jumat (24/7/2026). Fitriatun diketahui merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan (ASF), pemilik sekaligus petinggi Hanania Travel yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama. 

Menurut penyidik, Fitriatun diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana perusahaan yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Selain dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidikan Terus Berkembang

Kasus Hanania Travel bermula dari laporan sejumlah calon jemaah umrah yang mengaku gagal diberangkatkan meski telah melunasi biaya perjalanan. Seiring berjalannya penyidikan, jumlah laporan dari masyarakat terus bertambah sehingga polisi memperluas pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

JANGAN TERLEWATKAN Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Jamaah hingga Rp12 Miliar, Bos Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya  

Penyidik menyatakan penetapan Fitriatun sebagai tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara. Polisi kini masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta menelusuri aset maupun aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Dugaan Kerugian Jemaah Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, kepolisian mengungkap nilai dugaan kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, meski angka tersebut masih dapat berubah seiring bertambahnya laporan dan proses verifikasi penyidik. Selain itu, jumlah korban yang melapor juga terus bertambah. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana calon jemaah umrah yang telah menyetorkan biaya perjalanan namun tidak memperoleh kepastian keberangkatan.

Polisi Dalami Dugaan TPPU

Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau memindahkan hasil dugaan tindak pidana ke berbagai aset maupun rekening lain.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru maupun pihak lain yang diduga turut terlibat. 

(berbagai sumber)