Buruh Resmi Ajukan 59 Poin Perbaikan dan 17 Aturan Baru dalam RUU Ketenagakerjaan, Ini Rinciannya

 

Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) ajukan 59 poin perbaikan & 17 aturan baru untuk RUU Ketenagakerjaan. Cek tuntutan buruh terkait upah, outsourcing, hingga pekerja digital di sini. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) secara resmi menyerahkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengajuan ini merupakan langkah awal pemenuhan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XII/2023 yang memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun, hingga Oktober 2026, bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan baru tersebut. Menyikapi hal ini, KSP-PB telah menyusun naskah konsep setebal 250 halaman yang diserahkan pada 30 September 2025 lalu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengungkapkan bahwa usulan mereka memuat 59 isu perbaikan terhadap ketentuan yang sudah ada serta 17 aturan baru yang dinilai krusial namun belum diatur dalam undang-undang sebelumnya. 

"Dalam pasal yang kami adukan ada 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya aturan baru ada 17. Sedangkan materi perbaikan itu ada 59," ujar Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7). 

Poin-Poin Usulan Perbaikan dan Aturan Baru

Said menjelaskan, usulan perbaikan mencakup berbagai isu fundamental yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi pekerja. Beberapa poin utama dalam usulan perbaikan tersebut antara lain:

1. Sistem Pengupahan: Usulan mencakup pengaturan upah layak, metode baru perhitungan upah minimum yang lebih adil, pengurangan disparitas upah antardaerah, dan pengaturan upah sektoral .

2. Hak Mogok: Pemberian upah penuh bagi pekerja yang melakukan mogok kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

3. Outsourcing & PHK: Penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, pengaturan upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penguatan perlindungan bagi pekerja kontrak agar otomatis menjadi pekerja tetap jika perusahaan melanggar ketentuan .

4. Perlindungan Khusus: Peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, istirahat dan cuti, hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) .

Selain perbaikan, KSP-PB juga mengusulkan 17 aturan baru untuk merespons dinamika dunia kerja yang terus berubah. Aturan baru tersebut antara lain mencakup perlindungan bagi pekerja digital berbasis platform, pengaturan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, pekerja sektor pendidikan dan kependidikan, serta transportasi angkutan orang dan barang. 

Isu baru lainnya yang diangkat adalah pelarangan praktik percaloan tenaga kerja, pengaturan hak pekerja untuk memiliki saham perusahaan, serta pembentukan dana cadangan pesangon untuk menjamin hak pekerja pasca hubungan kerja. 

DPR Targetkan Rampung Akhir 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah memastikan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru akan dilakukan pada akhir tahun 2026. Dasco menyebut proses pembahasan akan melibatkan organisasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelum dibawa ke tingkat legislatif. 

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," ujar Dasco dalam audiensi dengan massa buruh di kompleks parlemen, Jumat (1/6). 

Proses penyusunan RUU ini menjadi krusial mengingat MK menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja atau buruh dalam proses penyusunannya, serta perlunya kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial. Dengan diserahkannya usulan komprehensif ini, publik kini menanti langkah selanjutnya dari DPR dan pemerintah dalam membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.

( berbagai sumber)