DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Data Rekening hingga Plat Kendaraan Kini Jadi Bahan Pengawasan

 

DJP mulai membidik wajib pajak baru lewat pengawasan berbasis data, termasuk rekening, plat kendaraan, dan aset lainnya.( Foto: kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme ekstensifikasi yang mengandalkan pemanfaatan berbagai sumber data, mulai dari rekening, kepemilikan kendaraan, hingga aset lainnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, calon wajib pajak yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Daftar ini menjadi acuan DJP dalam melakukan edukasi maupun pengawasan terhadap individu atau badan usaha yang dinilai telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP menjelaskan, DPE merupakan daftar sasaran yang diusulkan oleh Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah, kemudian ditetapkan oleh Komite Kepatuhan di Kantor Pusat DJP sebagai prioritas pengawasan pada tahun berjalan.

Tim Khusus Lakukan Pengawasan

Setelah DPE ditetapkan, Kepala Seksi Pengawasan di KPP akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan yang bertugas menindaklanjuti data wajib pajak belum terdaftar.

Tim tersebut terdiri atas seorang supervisor, ketua tim yang berasal dari Account Representative (AR) atau pegawai DJP, serta anggota tim yang bertugas sesuai wilayah pengawasan.

Sebelum turun melakukan pengawasan, tim diwajibkan mempelajari profil calon wajib pajak melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Analisis mencakup informasi mengenai penghasilan (income), biaya (cost), aset (asset), kewajiban (liability), hingga modal (equity).

Data Rekening hingga Plat Kendaraan Ikut Dianalisis

Dalam proses pengumpulan informasi, DJP dapat meminta dukungan data dari berbagai pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Informasi yang dikumpulkan tidak hanya terkait aktivitas ekonomi, tetapi juga mencakup identitas aset, seperti:

Nomor rekening keuangan;

Nomor polisi atau plat kendaraan;

Nomor sertifikat tanah;

Nomor akta jual beli;

Data kepemilikan aset lain yang tersedia.

Data tersebut akan menjadi bahan analisis untuk menilai apakah seseorang telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Selain memanfaatkan basis data internal, DJP juga dapat meminta data pihak ketiga, informasi pendukung, hasil penilaian aset untuk kepentingan perpajakan, maupun informasi dari instansi terkait.

Bisa Berujung SP2DK

Apabila hasil analisis menunjukkan adanya indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada pihak yang bersangkutan.

Melalui SP2DK, DJP meminta klarifikasi atas data yang dimiliki sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP masih membuka kesempatan perpanjangan selama maksimal tujuh hari setelah batas waktu berakhir.

Berpotensi Dikenai Pembatasan Layanan Publik

Surat edaran tersebut juga membuka kemungkinan tindak lanjut lain apabila hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti.

Beberapa langkah yang dapat diusulkan antara lain pemeriksaan perpajakan, pengembangan analisis data, hingga usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hasil pengawasan juga dapat menjadi dasar penyusunan laporan, analisis lanjutan, maupun penanganan pengaduan yang berkaitan dengan kepatuhan perpajakan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi DJP memperluas basis pajak (tax base) sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela melalui pengawasan berbasis data dan manajemen risiko. Dengan sistem tersebut, DJP tidak hanya berfokus pada wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga mengidentifikasi masyarakat yang seharusnya telah memenuhi kewajiban perpajakan namun belum masuk ke dalam administrasi perpajakan nasional.

( berbagai sumber