![]() |
| DKI Jakarta kehilangan potensi pajak Rp2 triliun hingga triwulan II 2026 akibat pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. (Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID ,JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat potensi penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun belum masuk ke kas daerah hingga triwulan II 2026. Kondisi ini terjadi sebagai konsekuensi dari kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam agenda Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026.
Menurut Lusiana, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota meningkat signifikan sepanjang semester pertama tahun ini sehingga nilai insentif pajak yang diberikan pemerintah daerah juga ikut membesar.
"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II sudah mencapai sekitar 33 persen," ujar Lusiana, Jumat (24/7/2026).
Potensi PKB dan BBNKB yang Tidak Tertagih
Bapenda DKI Jakarta merinci, dari total potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun tersebut:
Potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak dipungut mencapai sekitar Rp515 miliar.
Potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibebaskan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Pembebasan kedua jenis pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon dan perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Insentif Pajak Jadi Daya Tarik Kendaraan Listrik
Sejak beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta memberikan berbagai insentif kepada pemilik kendaraan listrik. Selain bebas PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga memperoleh sejumlah kemudahan lain, seperti pengecualian aturan ganjil-genap pada ruas jalan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik nasional sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Peningkatan penjualan mobil dan sepeda motor listrik sepanjang 2025 hingga 2026 turut mendorong jumlah kendaraan listrik yang terdaftar di Jakarta meningkat tajam.
Dampak terhadap Pendapatan Daerah
Meski kehilangan potensi penerimaan pajak cukup besar, Bapenda menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan fiskal yang bertujuan mendorong transformasi menuju transportasi ramah lingkungan.
Pemerintah daerah tetap mengandalkan sumber-sumber pendapatan lain untuk menjaga realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, serta pajak lainnya.
Dalam berbagai kesempatan, Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan akan terus melakukan optimalisasi kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi layanan perpajakan daerah agar target PAD tetap tercapai meski terdapat pemberian berbagai insentif fiskal.
Insentif Dinilai Mendukung Transisi Energi
Pengamat transportasi dan kebijakan energi menilai insentif fiskal masih diperlukan pada fase awal pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Skema pembebasan pajak diyakini mampu menekan biaya kepemilikan kendaraan sehingga mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Namun demikian, seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik, pemerintah daerah diperkirakan perlu mengevaluasi skema insentif agar keseimbangan antara percepatan transisi energi dan keberlanjutan penerimaan daerah tetap terjaga.
(berbagai sumber)
