Dokter Tifa Menang Eksepsi, Kasus Ijazah Jokowi Batal demi Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dengan menyatakan dakwaan kasus ijazah Jokowi batal demi hukum. (Foto: Instagram) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026) . Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. 

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM/Datar/133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," ujar Christina saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Kamis. 

Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat materiil karena disusun secara tidak cermat.  Jaksa dinilai mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim hukum berbeda sebagai dakwaan alternatif. 

Menurut hakim, penyusunan dakwaan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan keraguan penuntut umum dalam menentukan pasal yang tepat. 

"Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama," kata majelis hakim dalam pertimbangannya. 

Karena syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi, majelis menyatakan dakwaan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan. 

Dokter Tifa Belum Bebas Total

Meskipun eksepsinya dikabulkan, perkara tersebut dipastikan belum berakhir karena jaksa masih dapat memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.  Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. 

Advokat sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Duta Bangsa Surakarta, Aryono, menjelaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara putusan yang berkaitan dengan syarat formal dakwaan dan putusan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. 

"Apabila Majelis Hakim melalui Putusan Sela mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka putusan tersebut harus dipahami sebagai putusan yang menyangkut cacat formil surat dakwaan, bukan sebagai putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan terdakwa," ujar Aryono seperti dikutip dari tribun news.com.

Reaksi Dokter Tifa dan Roy Suryo

Usai sidang, Dokter Tifa tampak tersenyum sumringah saat keluar dari ruang persidangan. Ia disambut puluhan pendukung yang telah menunggu di luar ruang sidang. Tifa menyatakan akan terus berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran.

"Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan. Saya bersama Mas Roy Suryo, insya Allah, akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran," kata Tifa. 

Sementara itu, Roy Suryo yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa mengaku mendapat angin segar setelah eksepsi Dokter Tifa dikabulkan . Ia meyakini perkara yang menjeratnya juga akan bernasib sama.

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga InsyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," ucap Roy di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). 

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai diterimanya eksepsi Dokter Tifa tersebut merupakan angin segar untuk kliennya karena dakwaan kombinasi yang dipersoalkan juga sama dengan yang dihadapi Roy Suryo. 

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, sidang kasus ijazah Jokowi terhadap Dokter Tifa untuk sementara dihentikan, menunggu langkah selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum apakah akan memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. 

(berbagai sumber)