Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok, Polisi Serahkan Uang dan Emas Barang Bukti

Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Instagram)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Selain tersangka, penyidik juga akan melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk uang dan emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon memastikan proses pelimpahan akan dilakukan sesuai jadwal.

"DR akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Victor menambahkan, Don Ritto akan diserahkan bersama barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya telah diamankan penyidik selama proses penyidikan.

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengalihan penanganan sejumlah perkara korupsi dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

JANGAN TERLEWATKAN Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah, Tegaskan Eks Jampidsus dan Don Ritto Tetap Berstatus Tersangka 

Sebelumnya, Polri telah menyerahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan proses pelimpahan dilakukan secara bertahap agar seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti dapat dipersiapkan secara lengkap.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Ahmad Yusuf.

Menurut Ahmad Yusuf, pelimpahan tersangka juga dilakukan bertahap karena penyidik harus menuntaskan berbagai persyaratan administrasi. "Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ujarnya.

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA dan Don Ritto (DR).

Penetapan keduanya dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Polda Metro Jaya)