Driver Ojol Diusulkan Jadi Pengusaha Mikro, Ini Alasan Pemerintah dan Dampaknya bagi Mitra

 

Pemerintah mengusulkan driver ojol masuk kategori pengusaha mikro dalam Perpres baru. Simak alasan, manfaat, dan dampaknya. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi berbasis aplikasi yang akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan layanan ojek online (ojol), mulai dari status kemitraan, tarif, hingga perlindungan bagi para pengemudi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah rencana mengategorikan pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro. Langkah ini dinilai dapat memperluas akses para mitra pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan usaha mikro yang disediakan pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol memiliki karakteristik yang sesuai dengan pelaku usaha mikro karena menjalankan usaha menggunakan modal milik sendiri, seperti sepeda motor yang mereka operasikan setiap hari.

"Di dalam Perpres itu juga didorong agar treatment kepada ojol diberikan sebagai pengusaha mikro," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Menurutnya, pengemudi ojol tidak sepenuhnya dapat diposisikan sebagai pekerja biasa karena mereka menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri dengan aset pribadi sebagai modal usaha.

Perpres Ojol Atur Status hingga Tarif

Perpres yang sedang disusun pemerintah tidak hanya membahas status pengemudi, tetapi juga diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur mekanisme tarif agar tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pemerintah juga menargetkan regulasi ini mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan mitra pengemudi di Indonesia.

Peluang Mendapat Program UMKM

Apabila nantinya resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro, para driver ojol berpotensi memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, antara lain:

•Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.

•Pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan literasi digital.

•Pendampingan bisnis melalui Kementerian UMKM.

•Program digitalisasi dan pengembangan usaha mikro.

•Kesempatan mengikuti berbagai program pemberdayaan dan kemitraan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai hak dan kewajiban pengemudi masih dibahas bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Masih Dalam Tahap Finalisasi

Rancangan Perpres ini masih berada dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah membuka ruang dialog dengan perusahaan aplikasi, organisasi pengemudi, dan kementerian terkait agar regulasi yang diterbitkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Dengan adanya kepastian regulasi, pemerintah berharap hubungan kemitraan di sektor transportasi berbasis aplikasi menjadi lebih jelas, sekaligus memperkuat posisi ekonomi para pengemudi sebagai pelaku usaha mikro yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

( berbagai sumber)