![]() |
| Aktor Dude Harlino mengembalikan honor Rp5,25 miliar dari PT DSI ke Bareskrim sebagai bentuk empati kepada 15.000 korban penipuan. ( Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA -- Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri untuk mengembalikan dana honor yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (23/7). Total uang yang diserahkan mencapai Rp5,25 miliar.
Pengacara Dude, Haris Azhar, mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan inisiatif murni dari kliennya dan istrinya, Alyssa Soebandono, tanpa adanya paksaan dari penyidik . Uang tersebut merupakan akumulasi honor selama menjadi brand ambassador PT DSI periode 2022 hingga 2025.
"Ini benar-benar murni inisiatif. Sudah kurang lebih 2-3 minggu belakangan ini kami koordinasi dengan pihak penyidik untuk menyampaikan niat baik dari Dude," ujar Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Bentuk Keprihatinan dan Tanggung Jawab Moral
Haris menegaskan pengembalian uang tersebut dilakukan Dude lantaran merasa prihatin dengan nasib para korban dan bukan karena adanya paksaan hukum . Langkah ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Dude kepada para korban yang jumlahnya mencapai 15.000 orang dengan total kerugian Rp2,4 triliun.
"Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih, selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini," jelas Haris.
Dude Harlino mengaku merasa lega bisa menyerahkan uang tersebut dan berharap dapat membantu proses pemulihan aset bagi para korban.
"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban. Saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Dude.
Disita untuk Penelusuran Aset
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan bahwa uang yang diserahkan Dude telah disita sebagai bagian dari penelusuran aset (tracing asset) dalam perkara PT DSI.
"Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," ucap Susatyo.
Selain penyitaan, penyidik juga memeriksa Dude untuk memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kasus PT DSI
Sebelumnya, nama Dude Harlino dan istrinya sempat muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT DSI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni pendiri PT DSI berinisial AS, Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL), serta FH selaku founder dan advisor PT DSI.
PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang diduga menggunakan proyek fiktif untuk menarik dana investor dengan imbal hasil 16-18 persen. Kasus ini terungkap ketika para lender tidak bisa menarik dana mereka sejak Juni 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
( berbagai sumber)
