GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan menggandeng pemerintah daerah dan berbagai mitra strategis untuk melakukan validasi serta pemutakhiran data secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap anak yang belum mengenyam pendidikan dapat segera teridentifikasi dan memperoleh layanan belajar sesuai kebutuhannya. Proses validasi data ditargetkan rampung paling lambat 31 Agustus 2026.
Komitmen itu ditegaskan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq saat menutup Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Tahun 2026 di Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Fajar, pendidikan nonformal memiliki posisi yang sama pentingnya dengan pendidikan formal dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
"Pemerintah terus berupaya menempatkan pendidikan nonformal sebagai bagian yang setara dalam ekosistem pendidikan nasional. Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran tidak lagi hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dapat di lingkungan keluarga, masyarakat, komunitas, maupun lembaga pendidikan nonformal," ujar Fajar.
Fajar menekankan bahwa kualitas data menjadi kunci keberhasilan berbagai program pendidikan pemerintah. Data yang akurat akan menjadi dasar dalam penyaluran bantuan operasional hingga penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Selain itu, Fajar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan mutu layanan pembelajaran, serta mengembangkan kompetensi tenaga pendidik agar pendidikan nonformal semakin mampu menjawab tantangan masa depan.
"Tujuan besar pembangunan pendidikan nasional adalah membangun masyarakat pembelajar, yaitu masyarakat yang terus belajar sepanjang hayat tanpa dibatasi usia maupun jalur pendidikan yang ditempuh," kata Fajar.
Direktur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kemendikdasmen, I Gusti Made Ardana, menjelaskan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan nonformal menjadi fokus utama dalam penanganan ATS.
Melalui kolaborasi tersebut, proses pendataan hingga penjangkauan anak-anak yang belum bersekolah diharapkan berjalan lebih efektif sehingga tidak ada lagi anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat data yang tidak akurat.
"Direktorat PNFI menargetkan seluruh proses validasi data selesai paling lambat 31 Agustus 2026 sehingga data yang telah diverifikasi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan," ujar Made.
Kemendikdasmen juga terus memperkuat kerja sama dengan dinas pendidikan, dinas sosial, serta organisasi masyarakat yang selama ini memiliki praktik baik dalam menangani ATS di berbagai daerah.
Salah satu contoh keberhasilan datang dari Provinsi Jawa Barat. Dari sekitar 13 ribu data ATS yang ditangani, lebih dari 8 ribu anak telah berhasil diverifikasi dan ditindaklanjuti. Bahkan sekitar 64,6 persen anak yang telah diverifikasi berhasil dikembalikan ke layanan pendidikan.
"Capaian penanganan ATS di Jawa Barat menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka ATS," tutup Made.
(Sumber: Kemendikdasmen)
