Eks Jampidsus Diminta Dihukum Mati, Legislator: Korupsinya Sangat Menjijikkan!

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. (Foto: dpr.go.id)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA (Febrie Adriansyah) terus menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, secara terbuka meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, jika seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Falah dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang aparat penegak hukum telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena dia seharusnya penegak hukum dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Gus Falah.

Gus Falah menilai, dugaan korupsi yang menyeret FA memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Salah satunya dikaitkan dengan perkara tata kelola batu bara yang disebut-sebut berhubungan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera. Selain itu, ia juga menyinggung penanganan perkara PT Asabri dan Krakatau Steel.

"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Gus Falah.

Meski demikian, Gus Falah tidak menjelaskan secara rinci hubungan dugaan korupsi tersebut dengan peristiwa yang disebutkannya.

Mendorong Pengusutan Transparan

Politikus PDI Perjuangan itu meminta proses hukum dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.

Gus Falah juga mendukung langkah Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi proses penanganan kasus FA. "Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," katanya.

FA Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta.

Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan didukung pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, serta serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Untuk FA, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara DR dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan TPPU.

Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar

Dalam pengembangan perkara, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidikan terhadap kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan sinergi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, hingga saat ini status FA masih sebagai tersangka. Penetapan bersalah atau tidaknya hanya dapat diputuskan melalui proses persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Berbagai Sumber)

JANGAN TERLEWATKAN BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Polisi Sita 74 Kg Emas