Soroti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Hendardi: Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Kekuasaan!

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Istimewa)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memicu perhatian berbagai kalangan. Kali ini, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak keluar dari koridor supremasi hukum dan keadilan.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Sabtu (11/7/2026), Hendardi menilai perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu bukan lagi sekadar kasus dugaan korupsi biasa, melainkan ujian besar bagi kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, dan kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, di tengah munculnya dugaan intervensi aparat, tarik-menarik kewenangan antarpenegak hukum, hingga dinamika politik di DPR, negara harus memastikan proses hukum berjalan independen dan bebas dari kepentingan apa pun.

Desak KPK Gunakan Wewenang Supervisi

Hendardi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanfaatkan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi penyidikan.

Tokoh hak asasi manusia (HAM) ini menilai akan sulit membangun kepercayaan publik apabila perkara yang melibatkan mantan pimpinan bidang tindak pidana khusus justru ditangani oleh institusi yang pernah berada dalam garis komandonya.

"Hal itu tidak masuk akal. Ini seperti jeruk makan jeruk, ketika sebuah institusi diminta mengadili dirinya sendiri," ujarnya mengingatkan.

Soroti Penahanan Mantan Jampidsus

Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap mantan Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memadai dan diketahui publik, maka tidak dilakukannya penahanan justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

"Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak ditegakkan secara adil," tegas Hendardi.

Minta Penyidikan tidak Berhenti pada Satu Tersangka

SETARA Institute juga mendorong agar penyidik tidak berhenti hanya pada satu orang tersangka.

Hendardi meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai komando, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut melalui pendekatan follow the money dan follow the benefit.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pejabat lain, termasuk di lingkungan Kejaksaan Agung, proses hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu.

"Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan yang dilakukan seorang diri. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Hendardi.

Dugaan Intervensi TNI Perlu Diusut

Dalam keterangannya, Hendardi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebut mengintervensi proses penyidikan.

Ia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka peristiwa itu harus diusut secara independen karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

SETARA Institute meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan investigasi secara menyeluruh, sementara Panglima TNI diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan pengerahan personel tersebut apabila memang terbukti terjadi.

Kritik Pelimpahan Perkara dan Panja DPR

Hendardi turut menyinggung keputusan Kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik apabila tidak disertai jaminan independensi.

Hendardi juga mengkritisi pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPR RI yang dinilai harus tetap berada dalam koridor fungsi pengawasan dan tidak sampai memengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Semakin banyak aktor politik yang masuk ke dalam proses hukum, semakin besar risiko perkara ini kehilangan objektivitas dan berubah menjadi komoditas politik," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Hendardi mengingatkan bahwa stabilitas nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pengungkapan kebenaran maupun melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi.

Hendardi menegaskan, apabila hukum tunduk pada kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya agenda pemberantasan korupsi, tetapi juga masa depan negara hukum di Indonesia.

(Sumber: Siaran Pers SETARA Institute)