Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.

Anang menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya diterbitkan Kepolisian RI, Febrie Adriansyah saat ini hanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.

Sementara itu, dua perkara lain yang juga sempat dikaitkan dengannya, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.

"Yang lain masih penyidikan umum," ujar Anang.

Dalam kesempatan itu, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Anang, proses penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan sinergi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kejagung juga membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR RI sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum.

"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI. Kemudian, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya blackout.

Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024 yang kini menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Dalam perkembangan sebelumnya, kepolisian juga telah menetapkan DR atau Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum pada kasus PT Asabri.

Kasus ini masih terus bergulir dan Kejagung menyatakan akan memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung.

(Sumber: Kejaksaan Agung)