![]() |
| Pemerintah akan menertibkan perusahaan yang tidak bayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan. Cak Imin tegaskan ini bentuk tanggung jawab bersama dan gotong royong.( Foto: humas DPR RI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) bakal mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya. Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Cak Imin mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan perlindungan sosial pekerjanya dengan tidak mendaftarkan mereka pada kedua program jaminan sosial tersebut. Padahal, kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," tegas Cak Imin saat ditemui di Kantor BPJS, Rabu (1/7/2026) .
Masih Banyak Perusahaan Pilih Salah Satu
Cak Imin menyoroti fakta bahwa masih banyak perusahaan yang hanya memilih untuk menanggung salah satu jenis BPJS, baik itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan saja, bukan keduanya. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar pekerja.
"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau enggak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan," ungkap Cak Imin.
Ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban ini tidak hanya merugikan pekerja secara finansial tetapi juga membuat status kepesertaan pekerja menjadi tidak aktif. Akibatnya, pekerja kehilangan akses terhadap manfaat jaminan sosial seperti perawatan medis atau santunan kecelakaan saat dibutuhkan, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian hukum tentang ketenagakerjaan. Pekerja berisiko menanggung sendiri biaya pengobatan yang seharusnya ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Gotong Royong dan Anggaran Negara
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa program BPJS Kesehatan mengusung nilai saling tolong-menolong. Manfaatnya sangat besar, terutama bagi masyarakat yang mengidap penyakit katastropik seperti cuci darah, jantung, kanker, dan kemoterapi yang biayanya sangat mahal.
"Kerja sama pihak-pihak ini karena itu pihak pemerintah, pihak swasta, pribadi, harus merapatkan barisan terus untuk menjaga agar BPJS Kesehatan ini terus tumbuh menjadi raksasa gotong royong yang bermanfaat untuk seluruh keluarga kita," ujarnya.
Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 48,6 triliun per tahun. Angka tersebut setara dengan pembiayaan iuran per bulan untuk menanggung biaya 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Cak Imin juga meminta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk mendata transisi peserta PBI agar program tepat sasaran, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit katastropik.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS memiliki dasar hukum yang kuat. Selain UU BPJS, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya.
Ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar pun tidak main-main. Sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu (seperti perizinan usaha) dapat dijatuhkan. Bahkan, Pasal 55 UU BPJS mengancam pidana kurungan paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1.000.000.000 bagi pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Langkah penertiban yang akan dilakukan pemerintah ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, pada tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dari hasil pengawasan, ditemukan berbagai pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah di bawah realita, hingga menunggak pembayaran iuran. Tindakan ini merupakan bentuk pengawasan terpadu untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
(berbagai sumber)
