Gandeng KPK Perangi Korupsi di Daerah, Kemendagri Siapkan Gerakan Pencegahan di 10 Klaster Wilayah

Mendagri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda) dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi tersebut akan diwujudkan melalui penguatan pembinaan kepala daerah hingga pelaksanaan program pencegahan di 10 klaster wilayah di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, upaya pencegahan korupsi merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, dan wawasan kebangsaan," ujar Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Untuk memperkuat sistem pencegahan, Kemendagri bekerja sama dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat implementasi nilai ASN BerAKHLAK, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepala daerah.

Tito mengaku prihatin masih adanya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Karena itu, Kemendagri bersama KPK akan turun langsung ke berbagai daerah untuk memperkuat edukasi dan pengawasan.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Papua yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Ke depan kita akan datang ke 10 titik yang akan dihadiri kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekda, hingga perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, ASN, dan pelayanan publik," kata Tito.

Program tersebut akan dibagi ke dalam 10 klaster wilayah, meliputi:

* Aceh dan Sumatera Utara.
* Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
* Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, serta Bangka Belitung.
* DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
* Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
* Jawa Timur dan Bali.
* Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
* Seluruh provinsi di Kalimantan.
* Seluruh provinsi di Sulawesi.
* Maluku dan Maluku Utara.

Melalui program tersebut, setiap daerah diharapkan mampu memetakan potensi risiko korupsi, sekaligus menyusun rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Meski berbagai sistem pengawasan terus diperkuat, Tito menegaskan integritas kepala daerah tetap menjadi faktor utama dalam mencegah praktik korupsi.

"Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditindak oleh aparat penegak hukum harus menjadi warning untuk memperkuat integritas masing-masing," tegas Tito.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, jajaran KPK, serta sejumlah pejabat terkait.

(Sumber: Puspen Kemendagri)