Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta di Kasus Korupsi Proyek Rel KA, Siap Kembalikan Jika Terbukti

 

Gus Miftah membantah menerima Rp100 juta terkait korupsi proyek rel KA dan siap mengembalikan uang jika terbukti pernah menerimanya. ( Foto: ist) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Bantahan tersebut disampaikan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur ganda KA Solo–Semarang yang menyeret Bupati Pati, Sudewo.

Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7/2026), Gus Miftah mengaku terkejut ketika mengetahui namanya disebut dalam sidang sebagai pihak yang diduga menerima uang dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.

"Saya kaget. Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta," ujar Gus Miftah.

Ia menegaskan tidak mengenal Dheky Martin maupun memiliki komunikasi dengannya. Menurutnya, apabila memang pernah menerima uang tersebut dalam suatu kesempatan dan dirinya lupa, maka uang itu akan dikembalikan.

"Kalau memang yang bersangkutan pernah bertemu saya, mengundang saya mengisi pengajian atau sebagai narasumber, kemudian memberikan sesuatu kepada saya dan saya lupa, maka hari ini Rp100 juta itu akan langsung saya kembalikan," katanya.

Nama Gus Miftah Muncul dalam Persidangan

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur ganda KA Solo–Semarang di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheky Martin.

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Dheky disebut menerangkan adanya pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah. Saat dikonfirmasi di ruang sidang, Dheky tidak membantah isi keterangannya dalam BAP.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang muncul dalam proses pembuktian perkara yang saat ini sedang berjalan.

KPK Analisis Fakta Persidangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh tim jaksa sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pengembangan penyidikan.

Menurut Budi, informasi mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain merupakan bagian penting dalam mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana korupsi pada proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Keterangan itu menjadi salah satu fakta persidangan. Jaksa akan menganalisisnya lebih dahulu sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Budi.

KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk Gus Miftah, apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Gus Miftah Tegaskan Siap Kooperatif

Menanggapi kemungkinan pemanggilan tersebut, Gus Miftah menegaskan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap persoalan ini dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar berdasarkan dugaan yang berkembang di ruang publik.

Kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda KA Solo–Semarang sendiri merupakan bagian dari perkara korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang tengah ditangani KPK. Persidangan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga turut menerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.

Hingga kini, belum ada penetapan status hukum terhadap Gus Miftah. Penyebutan namanya masih sebatas keterangan yang muncul dalam persidangan dan akan diuji melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( berbagai sumber