Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Amunisi untuk TNI-Polri, Bakamla Kini Masuk Daftar Penerima


Menkeu Purbaya terbitkan PMK 45/2026, bebas bea masuk impor senjata amunisi TNI-Polri. Bakamla kini masuk daftar penerima, aturan berlaku 4 September 2026. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, suku cadang, hingga bahan baku produksi untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. 

Kebijakan yang ditandatangani pada 24 Juni 2026 dan diundangkan 6 Juli 2026 ini mulai berlaku efektif pada 4 September 2026, sekaligus mencabut PMK Nomor 91/PMK.04/2021 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 191/PMK.04/2016.

Cakupan Fasilitas dan Mekanisme Pengajuan

Berdasarkan Pasal 2 PMK 45/2026, pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat . Fasilitas ini juga diperluas untuk pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Menariknya, aturan ini juga mencakup penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibahkan kepada pemerintah pusat . Pembebasan diberikan tidak hanya untuk barang jadi, tetapi juga bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan perlengkapan pertahanan dan keamanan negara. 

Untuk mendapatkan fasilitas ini, kementerian/lembaga/badan wajib mengajukan permohonan secara elektronik ke Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) . Pihak ketiga pun dapat mengajukan permohonan berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa.

Bakamla Masuk Daftar Penerima

Salah satu pembaruan signifikan dalam PMK ini adalah penambahan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai institusi penerima fasilitas. Sebelumnya, penerima manfaat terbatas pada Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Langkah ini dinilai memperkuat dukungan fiskal terhadap lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengamanan laut nasional di tengah meningkatnya tantangan pengawasan wilayah maritim Indonesia. 

Daftar Barang yang Dibebaskan

Dalam lampiran PMK 45/2026, disebutkan secara rinci barang impor yang mendapat pembebasan, di antaranya kendaraan dinas khusus kepresidenan seperti helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, dan mobil pengawal kepresidenan . Untuk keperluan Kemenhan dan TNI, mencakup kendaraan khusus atau tempur, amunisi, hingga hewan khusus seperti anjing pelacak, kuda, dan burung merpati. 

Tujuan Kebijakan

Dalam konsideran PMK tersebut disebutkan bahwa perubahan aturan bertujuan menunjang pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, menyederhanakan prosedur impor, serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian pembebasan bea masuk . Kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri. 

( berbagai sumber