Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil hanya beberapa hari setelah dirinya menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman mengungkapkan, alasan utama pengunduran dirinya bukan terkait proses hukum yang tengah dihadapi kliennya, melainkan karena kondisi kesehatan yang belum pulih pascaoperasi.
"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Hotman, dirinya tengah menjalani pemulihan setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Namun, aktivitas yang padat setelah kembali ke Indonesia membuat kondisi kesehatannya kembali terganggu.
"Surat dokter jelas instruksinya dua minggu nggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit," ujarnya.
Hotman menegaskan ingin fokus menjalani proses penyembuhan agar dapat kembali beraktivitas secara normal.
Febrie Adriansyah, lanjut Hotman, menerima keputusan tersebut dengan baik. Menurutnya, hubungan pribadi mereka tetap terjalin baik meski dirinya tak lagi mendampingi sebagai kuasa hukum.
"Dia bisa memaklumi, nggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi," ucap Hotman.
Meski mundur, penanganan perkara Febrie dipastikan tetap berjalan. Hotman menyebut masih ada tim kuasa hukum lain yang akan melanjutkan pendampingan hukum, termasuk Massagus Farizi.
"Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain," kata Hotman.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris mengumumkan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut masih terus bergulir. Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
(Berbagai Sumber)
