![]() |
| Tiga petinggi Dana Syariah Indonesia didakwa menggelapkan dana investor Rp1,38 triliun. Simak kronologi, modus proyek fiktif, dan duduk perkaranya. ( Foto: ist) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,DEPOK – Perkara dugaan penggelapan dana investasi yang menyeret jajaran petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Tiga petinggi perusahaan resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ketiga terdakwa yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL) didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian investor atau pemberi dana (lender) mencapai Rp1.386.834.954.040.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Barkah Dwi Hatmoko menyatakan nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan dalam berkas perkara yang kini mulai disidangkan.
Persidangan menjadi tahapan lanjutan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Juni 2026 karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Modus proyek fiktif
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan modus yang digunakan para terdakwa adalah menawarkan pendanaan berbasis proyek properti kepada masyarakat melalui platform fintech syariah.
Namun dalam praktiknya, proyek yang ditawarkan kepada investor diduga tidak benar-benar ada. Penyidik menemukan para terdakwa menggunakan data peminjam (borrower) yang sebelumnya telah terdaftar, kemudian mencatut data tersebut untuk membuat proyek baru seolah-olah sedang membutuhkan pendanaan.
Skema tersebut membuat investor percaya bahwa dana mereka disalurkan ke proyek riil, padahal sebagian besar proyek diduga fiktif. Dana dari investor kemudian diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan pendanaan yang dijanjikan.
Kronologi perkara
Kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang mengaku tidak dapat menarik kembali dana investasi yang mereka tempatkan di PT Dana Syariah Indonesia.
Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan gagal bayar tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya penipuan dan penggelapan melalui penciptaan proyek-proyek fiktif.
Perkembangan penanganan perkara berlangsung sebagai berikut:
2025: Investor mulai melaporkan gagal bayar dan kesulitan menarik dana investasi.
Januari 2026: Bareskrim mengungkap dugaan penggunaan proyek fiktif sebagai modus menghimpun dana masyarakat.
Februari 2026: Tiga petinggi PT DSI resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Juni 2026: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.
Juli 2026: Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan dakwaan.
Duduk perkara
Perkara ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan platform pendanaan berbasis syariah yang menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming investasi pada proyek properti.
Menurut hasil penyidikan, proyek-proyek tersebut diduga sebagian besar tidak pernah ada atau menggunakan identitas peminjam yang dicatut tanpa adanya proyek baru yang sebenarnya. Akibatnya, ribuan investor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1,38 triliun.
Jaksa kini berupaya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti selama proses persidangan berlangsung.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara dugaan fraud terbesar di sektor pendanaan berbasis teknologi finansial (fintech) syariah yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa atas dugaan penggelapan dana investor tersebut.
( berbagai sumber)
