![]() |
| Indonesia masuk kelompok negara dengan kebebasan akademik terendah versi AFI 2025. Simak penyebab dan temuan terbaru V-Dem Institute. ( Foto: freepik) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,JAKARTA – Indonesia kembali menjadi sorotan dalam laporan internasional mengenai kebebasan akademik. Berdasarkan Academic Freedom Index (AFI) 2025 yang dipublikasikan dalam Pembaruan Indeks Kebebasan Akademik 2026 oleh V-Dem Institute, Indonesia masuk dalam kelompok negara dengan tingkat kebebasan akademik terendah di dunia.
Laporan yang dirilis pada Kamis (16/7/2026) tersebut menunjukkan tingkat kebebasan akademik Indonesia berada pada kisaran 30–40 persen, menempatkan Indonesia di kelompok negara yang mengalami penurunan signifikan dalam satu dekade terakhir.
Temuan ini menunjukkan bahwa ruang kebebasan bagi sivitas akademika, termasuk dosen, peneliti, dan mahasiswa, dinilai semakin terbatas dibandingkan sejumlah negara lain.
Indonesia Masuk Kelompok Negara yang Mengalami Penurunan
V-Dem Institute mencatat Indonesia berada dalam daftar negara yang mengalami tren penurunan kebebasan akademik sepanjang periode 2015–2025.
Dalam kelompok tersebut terdapat beberapa negara lain seperti Ekuador, Gabon, Mozambik, Amerika Serikat, Kyrgyzstan, serta Palestina (Tepi Barat) yang juga mengalami kemunduran dalam indikator kebebasan akademik.
Meski demikian, tingkat kebebasan akademik Indonesia masih dinilai lebih baik dibandingkan Republik Afrika Tengah, yang berada pada tingkat lebih rendah dalam indeks tersebut.
Secara global, laporan AFI menemukan bahwa selama sepuluh tahun terakhir 50 negara mengalami penurunan kebebasan akademik, sedangkan hanya sembilan negara yang menunjukkan peningkatan.
Apa Itu Academic Freedom Index?
Academic Freedom Index merupakan indeks internasional yang dikembangkan oleh V-Dem Institute bekerja sama dengan sejumlah lembaga penelitian global. Indeks ini digunakan untuk mengukur tingkat kebebasan akademik di berbagai negara berdasarkan penilaian para pakar independen.
Penilaian AFI mencakup lima indikator utama, yaitu:
•Kebebasan melakukan penelitian dan mengajar.
•Kebebasan bertukar serta menyebarkan pengetahuan ilmiah.
•Otonomi kelembagaan perguruan tinggi.
•Integritas kampus dari intervensi politik maupun tekanan eksternal.
•Kebebasan berekspresi akademisi dan budaya akademik di lingkungan pendidikan tinggi.
Indeks ini telah menjadi salah satu rujukan internasional dalam menilai kualitas ekosistem pendidikan tinggi dan kebebasan ilmiah suatu negara.
Kebebasan Akademik Dinilai Penting bagi Inovasi
Dalam laporannya, V-Dem Institute menegaskan bahwa kebebasan akademik memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, kualitas riset, perkembangan ilmu pengetahuan, hingga penyusunan kebijakan publik berbasis bukti.
Ketika ruang akademik mengalami pembatasan, produktivitas penelitian, kolaborasi internasional, dan kebebasan ilmiah berpotensi ikut terdampak.
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa tren penurunan kebebasan akademik sering berjalan seiring dengan melemahnya kualitas demokrasi di sejumlah negara.
Indonesia Masih Menghadapi Tantangan
Sejumlah organisasi pendidikan tinggi dan pemerhati kebebasan sipil sebelumnya juga telah menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dunia akademik di Indonesia. Beberapa isu yang kerap menjadi perhatian antara lain kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan kampus, independensi penelitian, serta perlindungan terhadap kebebasan ilmiah.
Meski demikian, pemerintah dalam berbagai kesempatan menyatakan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, memperkuat ekosistem riset nasional, serta mendorong kolaborasi internasional melalui berbagai program transformasi pendidikan dan pengembangan inovasi.
Hasil Academic Freedom Index 2025 menjadi salah satu masukan penting bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat iklim akademik yang terbuka, independen, dan kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
( berbagai sumber)
