![]() |
| Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. (Foto: Gerindra Sumut) |
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kurnia Boloni Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Deli Serdang. Keputusan itu diambil menyusul beredarnya pesan bernada "Turunkan Prabowo" di grup WhatsApp (WA) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Asri menilai Kurnia melakukan pembiaran terhadap pesan yang dianggap provokatif tersebut. Padahal, sebagai Kepala Kesbangpol sekaligus penasihat FKDM, ia seharusnya segera mengambil tindakan.
"Iya lah kita copot. Provokatif itu, anggotanya dibiarkan. Makar itu. Di Grup WhatsApp FKDM semalam, begitu dapat informasi langsung kita berhentikan," kata Asri Ludin Tambunan, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa itu bermula ketika grup WhatsApp FKDM membahas laporan mengenai kondisi sejumlah SPBU yang mengalami antrean kendaraan. Dalam diskusi tersebut, Kurnia meminta seluruh anggota meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) serta kemungkinan gangguan keamanan di wilayah masing-masing.
Namun, di tengah percakapan muncul pesan dari salah seorang anggota grup bertuliskan "Satu Komando Turunkan Prabowo". Menurut Bupati Asri, pesan tersebut tidak mendapat teguran maupun respons dari Kurnia sehingga dinilai sebagai bentuk pembiaran.
"Harusnya Kepala Kesbangpol sebagai penasihat FKDM itu langsung bertindak, menasihati atau memarahi. Dia diam saja, ya dianggap melakukan pembiaran," ujar Asri.
Asri menekankan, tindakan tegas perlu diambil karena FKDM merupakan forum resmi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan memiliki peran penting dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan di daerah.
"FKDM itu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk berdasarkan Permendagri. Forum ini ada di setiap kabupaten dan kota sebagai wadah penyampaian informasi awal dari masyarakat," jelas Asri.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum menyampaikan siapa pejabat yang akan menggantikan posisi Kepala Kesbangpol setelah pencopotan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan media komunikasi resmi yang melibatkan aparatur pemerintah dan forum bentukan negara, sekaligus menegaskan sikap pemerintah daerah terhadap konten yang dinilai berpotensi memicu gangguan terhadap ketertiban dan stabilitas.
(Sumber: Detik)
